PERMENLHK
Pengolahan Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pertambangan Dengan Menggunakan Metode Lahan...
Pasal 8
(1)
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan
pemeliharaan
terhadap
persyaratan
fasilitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pemantauan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2)
Pemeliharaan
persyaratan
fasilitas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
sarana utama; dan
b.
sarana pendukung.
(3)
Pemeliharaan persyaratan pemantauan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
alat pemantauan; dan
b.
lokasi pemantauan.
