Pasal 2
(1)
Penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan
Pertambangan wajib melakukan Pengolahan Air Limbah
sebelum dibuang ke media air.
(2)
Dalam melakukan Pengolahan Air Limbah, penanggung
jawab Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan dapat
menerapkan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah
dengan cara Lahan Basah Buatan.
(3)
Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:
a.
KBLI 0510 Pertambangan batu bara;
b.
KBLI 0520 Pertambangan lignit;
c.
KBLI 0710 Pertambangan pasir besi dan bijih besi;
d.
KBLI 0729 Pertambangan bijih logam lainnya yang
tidak mengandung besi, tidak termasuk bijih logam
mulia; dan
e.
KBLI 0730 Pertambangan bijih logam mulia.
(4)
Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
Air Limbah proses utama; dan
b.
Air Limbah proses penunjang.
(5)
Air Limbah proses utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a meliputi:
a.
air limpasan;
b.
Air Limbah dari lubang tambang; dan/atau
c.
Air Limbah dari proses pengolahan dan pemurnian.
(6)
Air Limbah proses penunjang sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b meliputi:
a.
Air Limbah Domestik di area Pertambangan;
b.
Air Limbah dari kegiatan perbengkelan (workshop);
dan/atau
c.
Air Limbah dari laboratorium.
