Pasal 4
(1)
Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a meliputi:
a.
lokasi berada di area Pertambangan;
b.
dapat diakses dengan kendaraan operasional;
c.
lokasi
diutamakan
berada
pada
calon
lokasi
disposal;
d.
tidak boleh berada di kawasan yang memiliki nilai
konservasi tinggi (high conservation value);
e.
lokasi
Pengolahan
Air
Limbah
paling
sedikit
berjarak:
1.
200 (dua ratus) meter dari permukiman dan
kawasan wisata untuk menghindari kontak
langsung dari Air Limbah dengan penduduk
dan ternak; dan
2.
100 (seratus) meter dari sumur dan Badan Air
untuk menghindari kontaminasi sumber air
dari infiltrasi Air Limbah.
f.
terletak pada topografi yang datar dengan nilai
kemiringan lahan paling tinggi 5% (lima persen);
g.
memiliki
tanah
yang
cukup
padat
untuk
meminimalisir kebocoran ke air permukaan;
h.
tidak berada pada dataran banjir dan letaknya lebih
tinggi dari Badan Air penerima, sehingga Air hasil
pengolahan dapat dialirkan langsung ke Badan Air
penerima;
i.
tidak mengancam keberadaan satwa langka; dan
j.
tidak terletak pada situs arkeologi.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
menentukan calon lokasi Lahan Basah Buatan.
(3)
Dalam hal calon lokasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdapat lebih dari 1 (satu) lokasi, dilakukan
pembobotan.
