Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.KU.02.02 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA, DAN KEWARGANEGARAAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat
PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak
berasal dari penerimaan perpajakan.
2.
Pelayanan Jasa Hukum adalah pelayanan yang dikelola oleh
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan berbasis
teknologi informasi.
3.
Pengelolaan PNBP adalah proses, cara, dan perbuatan untuk
menerima,
menyimpan,
menyetorkan,
menatausahakan,
menggunakan,
dan
mempertanggungjawabkan
PNBP
atas
Pelayanan Jasa Hukum.
4.
Pemohon
adalah setiap
orang atau
badan
hukum yang
mengajukan permohonan Pelayanan Jasa Hukum.
5.
Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,
menyiapkan,
menyimpan,
memproses,
mengumumkan,
menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
6.
Sistem
Pelaporan
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
yang
selanjutnya disebut Sistem Pelaporan PNBP adalah sistem
teknologi informasi yang digunakan dalam pengumpulan data dan
pencatatan PNBP.
6a. Sistem Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik yang
selanjutnya disebut dengan Sistem Pendaftaran Jaminan Fidusia
adalah pendaftaran jaminan fidusia yang dilakukan oleh Pemohon
dengan mengisi aplikasi secara elektronik.
7.
Bendahara
Penerima
adalah
orang
yang
ditunjuk
untuk
menerima,
menyimpan,
menyetorkan,
menatausahakan,
dan/atau mempertanggungjawabkan uang pendapatan Negara
dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
Negara pada kantor/satuan kerja kementerian.
8.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan
yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda
berdasarkan dokumen sumber yang sama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1661
9.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum adalah unit kerja
kementerian yang mengelola Pelayanan Jasa Hukum.
10. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan
di provinsi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
11. Maksimum Pencairan adalah batas tertinggi Penggunaan PNBP
yang dapat digunakan oleh satuan kerja sesuai yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
2.
Ketentuan ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 2 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Kantor Wilayah menerima permohonan Pelayanan Jasa Hukum di bidang: a. notariat; b. fidusia; dan c. kewarganegaraan. (1a) Permohonan atas Pelayanan Jasa Hukum di bidang fidusia dilakukan secara elektronik. (2) Setiap permohonan atas Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya Pelayanan Jasa Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan ketentuan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Biaya Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) dibayarkan oleh Pemohon melalui bank persepsi
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(1a) Pembayaran
biaya
Pelayanan
Jasa
Hukum
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di bidang fidusia terintegrasi dengan
Sistem Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Sistem Pelaporan PNBP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1661
(2) Bukti pembayaran biaya Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di bidang notariat dan kewarganegaraan
diserahkan kepada Bendahara Penerima pada Kantor Wilayah
kecuali bukti pembayaran Pelayanan Jasa Hukum di bidang
fidusia.
(3) Bank persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
bank umum yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa
Bendahara Umum Negara Pusat untuk menerima setoran
Penerimaan Negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi
penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan
pajak.
4.
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Bendahara Penerima pada Kantor Wilayah wajib melakukan
penatausahaan atas seluruh Penerimaan yang berasal dari
Pelayanan Jasa Hukum pada saat diterimanya bukti pembayaran.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang
notariat dan kewarganegaraan dimuat dalam Sistem Pelaporan
PNBP berbasis teknologi informasi.
(3) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang
fidusia dimuat secara otomatis dalam Sistem Pelaporan PNBP
yang terintegrasi dengan sistem pendaftaran jaminan fidusia.
(4) Sistem Pelaporan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) memuat:
a.
uraian penerimaan;
b.
jenis penerimaan;
c.
biaya permohonan;
d.
nomor bukti setor;
e.
nama notaris/pemohon; dan
f.
tanggal setoran.
(5) Hasil
penatausahaan
penerimaan
Pelayanan
Jasa
Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada
Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
melalui Sistem Pelaporan PNBP yang terintegrasi dengan
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(6) Bendahara Penerima Kantor Wilayah wajib mencetak hasil
penatausahaan penerimaan Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1661
dimaksud pada ayat (1) setiap bulan untuk dilaporkan kepada
Kuasa Pengguna Anggaran Kantor Wilayah.
5.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kantor
Wilayah dapat menggunakan sebagian dari dana PNBP yang telah
disetor ke kas negara.
(2) Besarnya Penggunaan sebagian dana dari PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan persetujuan
penggunaan sebagian dana PNBP yang ditetapkan oleh menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
keuangan.
(3) Sebagian dana dari PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat digunakan untuk kegiatan yang menunjang pelayanan jasa
hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan
Kantor Wilayah dengan pembagian sebagai berikut:
a.
40% (empat puluh persen) digunakan kembali oleh Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan
b.
60% (enam puluh persen) digunakan kembali oleh Kantor
Wilayah.
(4) Sebagian dana dari PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dialokasikan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Direktorat
Jenderal
Administrasi
Hukum
Umum
dan
daftar
isian
pelaksanaan anggaran Kantor Wilayah.
(5) Besaran maksimum pencairan dana PNBP pada Kantor Wilayah
berdasarkan besaran maksimum pencairan dana PNBP yang
ditetapkan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
6.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor M.HH-01.KU.02.02 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas
Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan
Kewarganegaraan berbasis Teknologi Informasi pada Kementerian
Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia
diubah
sehingga
berbunyi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1661
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1661 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.KU.02.02 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA, DAN KEWARGANEGARAAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
FORMAT LAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DALAM KEADAAN MEMAKSA
LAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
NO NOMOR BUKTI SETOR JENIS PENERIMAAN TANGGAL SETOR JUMLAH PENERIMAAN KETERANGAN
Bendahara
(...............................) NIP. Atasan Bendahara
(...............................) NIP. Kuasa Pengguna Anggaran
(...............................) NIP.
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
