Pasal 3
(1) Biaya Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) dibayarkan oleh Pemohon melalui bank persepsi
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(1a) Pembayaran
biaya
Pelayanan
Jasa
Hukum
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di bidang fidusia terintegrasi dengan
Sistem Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Sistem Pelaporan PNBP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1661
(2) Bukti pembayaran biaya Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di bidang notariat dan kewarganegaraan
diserahkan kepada Bendahara Penerima pada Kantor Wilayah
kecuali bukti pembayaran Pelayanan Jasa Hukum di bidang
fidusia.
(3) Bank persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
bank umum yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa
Bendahara Umum Negara Pusat untuk menerima setoran
Penerimaan Negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi
penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan
pajak.
4.
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
