PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK...
Pasal 2
(1) Kantor Wilayah menerima permohonan Pelayanan Jasa Hukum di bidang: a. notariat; b. fidusia; dan c. kewarganegaraan. (1a) Permohonan atas Pelayanan Jasa Hukum di bidang fidusia dilakukan secara elektronik. (2) Setiap permohonan atas Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya Pelayanan Jasa Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan ketentuan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
