Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat
PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak
berasal dari penerimaan perpajakan.
2.
Pelayanan Jasa Hukum adalah pelayanan yang dikelola oleh
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan berbasis
teknologi informasi.
3.
Pengelolaan PNBP adalah proses, cara, dan perbuatan untuk
menerima,
menyimpan,
menyetorkan,
menatausahakan,
menggunakan,
dan
mempertanggungjawabkan
PNBP
atas
Pelayanan Jasa Hukum.
4.
Pemohon
adalah setiap
orang atau
badan
hukum yang
mengajukan permohonan Pelayanan Jasa Hukum.
5.
Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,
menyiapkan,
menyimpan,
memproses,
mengumumkan,
menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
6.
Sistem
Pelaporan
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
yang
selanjutnya disebut Sistem Pelaporan PNBP adalah sistem
teknologi informasi yang digunakan dalam pengumpulan data dan
pencatatan PNBP.
6a. Sistem Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik yang
selanjutnya disebut dengan Sistem Pendaftaran Jaminan Fidusia
adalah pendaftaran jaminan fidusia yang dilakukan oleh Pemohon
dengan mengisi aplikasi secara elektronik.
7.
Bendahara
Penerima
adalah
orang
yang
ditunjuk
untuk
menerima,
menyimpan,
menyetorkan,
menatausahakan,
dan/atau mempertanggungjawabkan uang pendapatan Negara
dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
Negara pada kantor/satuan kerja kementerian.
8.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan
yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda
berdasarkan dokumen sumber yang sama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1661
9.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum adalah unit kerja
kementerian yang mengelola Pelayanan Jasa Hukum.
10. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan
di provinsi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
11. Maksimum Pencairan adalah batas tertinggi Penggunaan PNBP
yang dapat digunakan oleh satuan kerja sesuai yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
2.
Ketentuan ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 2 berbunyi
sebagai berikut:
