Pasal 5
(1) Bendahara Penerima pada Kantor Wilayah wajib melakukan
penatausahaan atas seluruh Penerimaan yang berasal dari
Pelayanan Jasa Hukum pada saat diterimanya bukti pembayaran.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang
notariat dan kewarganegaraan dimuat dalam Sistem Pelaporan
PNBP berbasis teknologi informasi.
(3) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang
fidusia dimuat secara otomatis dalam Sistem Pelaporan PNBP
yang terintegrasi dengan sistem pendaftaran jaminan fidusia.
(4) Sistem Pelaporan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) memuat:
a.
uraian penerimaan;
b.
jenis penerimaan;
c.
biaya permohonan;
d.
nomor bukti setor;
e.
nama notaris/pemohon; dan
f.
tanggal setoran.
(5) Hasil
penatausahaan
penerimaan
Pelayanan
Jasa
Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada
Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
melalui Sistem Pelaporan PNBP yang terintegrasi dengan
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(6) Bendahara Penerima Kantor Wilayah wajib mencetak hasil
penatausahaan penerimaan Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1661
dimaksud pada ayat (1) setiap bulan untuk dilaporkan kepada
Kuasa Pengguna Anggaran Kantor Wilayah.
5.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
