Pasal 9
(1) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kantor
Wilayah dapat menggunakan sebagian dari dana PNBP yang telah
disetor ke kas negara.
(2) Besarnya Penggunaan sebagian dana dari PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan persetujuan
penggunaan sebagian dana PNBP yang ditetapkan oleh menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
keuangan.
(3) Sebagian dana dari PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat digunakan untuk kegiatan yang menunjang pelayanan jasa
hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan
Kantor Wilayah dengan pembagian sebagai berikut:
a.
40% (empat puluh persen) digunakan kembali oleh Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan
b.
60% (enam puluh persen) digunakan kembali oleh Kantor
Wilayah.
(4) Sebagian dana dari PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dialokasikan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Direktorat
Jenderal
Administrasi
Hukum
Umum
dan
daftar
isian
pelaksanaan anggaran Kantor Wilayah.
(5) Besaran maksimum pencairan dana PNBP pada Kantor Wilayah
berdasarkan besaran maksimum pencairan dana PNBP yang
ditetapkan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
6.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor M.HH-01.KU.02.02 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas
Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan
Kewarganegaraan berbasis Teknologi Informasi pada Kementerian
Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia
diubah
sehingga
berbunyi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1661
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1661 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.KU.02.02 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA, DAN KEWARGANEGARAAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
FORMAT LAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DALAM KEADAAN MEMAKSA
LAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
NO NOMOR BUKTI SETOR JENIS PENERIMAAN TANGGAL SETOR JUMLAH PENERIMAAN KETERANGAN
Bendahara
(...............................) NIP. Atasan Bendahara
(...............................) NIP. Kuasa Pengguna Anggaran
(...............................) NIP.
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
