Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kukm-i-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Tahun 2017
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu. 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG. 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah suatu Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 6. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk Instansi vertikal pusat di daerah. 7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat untuk masing-masing Satuan Kerja, yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan, pelaksanaan, pengendalian/ pengawasan, evaluasi/pelaporan, serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah. 8. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. 9. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah unsur pembantu Gubernur dalam bentuk Dinas yang menyelenggarakan urusan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di tingkat Provinsi dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi lingkup Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang ditetapkan oleh Gubernur. 10. Menteri adalah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 2
Pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2017 ini bertujuan sebagai pedoman bagi SKPD dalam melaksanakan kegiatan yang didekonsentrasikan.
Pasal 3
Ruang lingkup pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2017 ini melaksanakan agenda pembangunan Nasional dan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2015-2019, melalui 5 (lima) fokus prioritas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, yang meliputi: a. Peningkatan kualitas sumber daya manusia; b. Peningkatan akses pembiayaan dan perluasan skema pembiayaan; c. Peningkatan nilai tambah produk dan jangkauan pemasaran; d. Penguatan kelembagaan usaha; dan e. Peningkatan kemudahan, kepastian dan perlindungan usaha.
Pasal 4
Anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan 5 (lima) fokus prioritas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (tiga), yaitu: a. memfasilitasi dari Provinsi/Daerah Istimewa, Kabupaten dan Kota ke Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; b. memfasilitasi dari Provinsi/Daerah Istimewa ke DKI Jakarta dalam rangka Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas); c. memfasilitasi dari Provinsi/Daerah Istimewa ke DKI Jakarta dalam rangka Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan; d. memfasilitasi dari Provinsi/Daerah Istimewa ke DKI Jakarta dalam rangka Rapat Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Dekonsentrasi; e. memfasilitasi Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) Provinsi/Daerah Istimewa Kabupaten dan Kota; f. memfasilitasi Operasional Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Provinsi/Daerah Istimewa/Kabupaten/Kota; g. memfasilitasi Operasional Pendampingan Mitra PLUT di Provinsi/Daerah Istimewa (D.I)/Kabupaten/Kota; h. memfasilitasi pelaksanaan rapat koordinasi daerah bersifat teknis di tingkat Provinsi/Daerah Istimewa dengan peserta dari Kabupaten dan Kota; i. memfasilitasi pelaksanaan rapat koordinasi daerah terkait perencanaan pusat dan daerah di tingkat Provinsi/Daerah Istimewa dengan peserta dari Kabupaten/Kota;
j. memfasilitasi Tim Pokja Data Koperasi dan UMKM Provinsi/Daerah Istimewa masing-masing sebanyak 2 (dua) orang dari Kabupaten dan Kota masing-masing sebanyak 1 (satu) orang; k. memfasilitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program dan Kegiatan Strategis Bidang Koperasi dan UMKM di Provinsi/Daerah Istimewa/Kabupaten/Kota; l. memfasilitasi Tenaga Operator Penyusunan Laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI), sebanyak 2 (dua) orang; m. memfasilitasi Tim Sistem Akuntansi Instansi (SAI) ke Jakarta dalam rangka Rapat Koordinasi SAI dari Provinsi/Daerah Istimewa (D.I)/Kabupaten/Kota; n. memfasilitasi Rapat Koordinasi Data (Rakor Data) ke Jakarta dalam rangka Rapat Koordinasi Data; o. memfasilitasi ruang promosi (display) di Rumah-KU (Rumah Koperasi dan UKM) atau Gedung SMESCo UKM INDONESIA; p. membiayai pelaksanaan Rapat Koordinasi Data Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Provinsi/Daerah Istimewa serta Rakor Data Online Data System (ODS) Provinsi/Daerah Istimewa yang melibatkan Kabupaten dan Kota; q. memfasilitasi Satuan Tugas Pengawasan Koperasi; dan r. honorarium kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tidak dapat digunakan untuk: a. perjalanan dinas luar negeri, studi banding ke luar negeri dan pameran luar negeri; b. perawatan bangunan kantor milik Pemerintah Daerah; c. kegiatan yang menimbulkan aset dan dicatat dalam neraca Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan d. lain-lain yang bersifat rutinitas kantor yang pembiayaannya harus disediakan dari APBD.
Pasal 6
Besaran alokasi anggaran dekonsentrasi melalui Program Pembangunan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada masing-masing Provinsi/D.I. sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Perangkat pengelola anggaran dekonsentrasi pada SKPD ditetapkan oleh Gubernur. (2) Pelaksanaan program dan kegiatan serta pengelolaan/penggunaan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
Pasal 8
Pelaksanaan anggaran dekonsentrasi pada masing-masing Provinsi/D.I. diselenggarakan oleh SKPD yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Bendahara Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Perikatan/Komitmen (P3K) ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kemampuan dibidangnya, dan diutamakan yang mempunyai sertifikat dibidangnya. (2) Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengguna Anggaran dilakukan sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan aspek kemampuan, kejujuran, pengabdian dan loyalitas.
Pasal 10
Sebelum melaksanakan pencairan anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran atau Bendahara Pengguna Anggaran melakukan persiapan sebagai berikut: a. mempelajari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA); b. membuat Petunjuk OperasionalKegiatan (POK); c. membuat Surat Keputusan penetapan para pelaksana anggaran; d. membuat Spesimen ke Bank dan Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN); e. mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Kantor Pelayanan Pajak; f. menyiapkan Buku Kas Umum, untuk membukukan transaksi baik penerimaan dan pengeluaran bendahara pengguna anggaran; g. menyiapkan Buku pembantu Pengawasan pelaksanaan Mata Anggaran Kegiatan (MAK); h. menyiapkan Buku pembantu Bank; dan i. menyiapkan Buku pembantu Pajak.
Pasal 11
(1) Penyusunan dan penelaahan DIPA/RKA-KL Tahun Anggaran 2017 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.02 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2015 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. (2) Revisi penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Bendahara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, hanya berlaku 1 (satu) Tahun Anggaran, dan usul revisi harus dilakukan dalam Tahun Anggaran berjalan, dengan mengemukakan alasan-alasannya.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi pada masing-masing Unit Eselon I/Badan Layanan Umum (BLU) akan diatur melalui petunjuk teknis unit terkait.
Pasal 13
(1) Dalam hal SKPD akan melakukan perubahan atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi harus mendapatkan persetujuan dari Unit Eselon I/Badan Layanan Umum (BLU) terkait. (2) Perubahan dan/atau revisi sebagaimana dimaksudpada ayat (1) harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Inspektorat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 14
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk/diberi kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2017.
BagianKedua Tertib Administrasi
Pasal 15
(1) Administrasi keuangan sebagai pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi di daerah, dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan lainnya. (2) Penerimaan dan pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan anggaran dekonsentrasi diadministrasikan dalam anggaran dekonsentrasi. (3) Dalamhal terdapat sisa anggaran lebih dari penerimaan terhadap pengeluaran dana dekonsentrasi, maka sisa anggaran lebih tersebut disetor ke kas negara. (4) Dalam menerapkan tertib administrasi pelaksanaan anggaran dekonsentrasi perlu dilaksanakan pembinaan yang berkesinambungan.
Pasal 16
Menteri melimpahkan kewenangan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, kepada Gubernur, dilaksanakan dalam bentuk program/kegiatan dan angggaran dekonsentrasi di Provinsi/Daerah Istimewa (D.I).
Pasal 17
(1) Menteri melalui Penanggung Jawab Program terkait, melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi di bidang Koperasi dan Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi.
Pasal 18
(1) Menteri melakukan pengawasan fungsional sesuai dengan bidang kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit yang melaksanakan fungsi pengawasan. (3) Ruang lingkup pengawasan meliputi pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan kegiatan lain dalam rangka mendukung peningkatan kinerja Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta ketaatan terhadap peraturan, keuangan, ekonomis, efisien dan efektif. (4) Perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dilaksanakan oleh Inspektorat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (5) Laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Deputi terkait di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur.
Pasal 19
(1) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggungjawab kepada Gubernur Provinsi/Daerah Istimewa (D.I) atas
pelaksanaan dan realisasi anggaran dekonsentrasi. (2) Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyampaikan laporan kepada Gubernur Provinsi/Daerah Istimewa (D.I) mengenai realisasi anggaran baik fisik maupun keuangan kegiatan dekonsentrasi dengan menerapkan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP). (3) Gubernur Provinsi/Daerah Istimewa (D.I) atau yang ditunjuk/diberi kewenangansebagai Kuasa Pengguna Anggaran wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4secara periodik (bulanan, triwulan serta akhir tahun anggaran) kepada Menteri. (4) Dengan menerapkan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP), sebagai laporan yang disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada: a. Menteri KeuanganC.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; b. Menteri Dalam Negeri C.q Direktur Jenderal Pemerintahan Umum; dan c. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 20
(1) Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat memberikan sanksi administrasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak menyampaikan laporan periodik (bulanan, triwulan, semester dan tahunan). (2) Apabila dianggap perlu dan berdasarkan pertimbangan khusus, Menteri dapat menghentikan pencairan anggaran dekonsentrasi di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Tahun Anggaran 2017, bagi daerah yang tidak melaksanakan Peraturan ini.
