Pasal 4
BAB 3 — PELAKSANAAN, PEDOMAN DAN PERUBAHAN KEGIATAN
Anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan 5 (lima) fokus prioritas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (tiga), yaitu: a. memfasilitasi dari Provinsi/Daerah Istimewa, Kabupaten dan Kota ke Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; b. memfasilitasi dari Provinsi/Daerah Istimewa ke DKI Jakarta dalam rangka Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas); c. memfasilitasi dari Provinsi/Daerah Istimewa ke DKI Jakarta dalam rangka Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan; d. memfasilitasi dari Provinsi/Daerah Istimewa ke DKI Jakarta dalam rangka Rapat Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Dekonsentrasi; e. memfasilitasi Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) Provinsi/Daerah Istimewa Kabupaten dan Kota; f. memfasilitasi Operasional Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Provinsi/Daerah Istimewa/Kabupaten/Kota; g. memfasilitasi Operasional Pendampingan Mitra PLUT di Provinsi/Daerah Istimewa (D.I)/Kabupaten/Kota; h. memfasilitasi pelaksanaan rapat koordinasi daerah bersifat teknis di tingkat Provinsi/Daerah Istimewa dengan peserta dari Kabupaten dan Kota; i. memfasilitasi pelaksanaan rapat koordinasi daerah terkait perencanaan pusat dan daerah di tingkat Provinsi/Daerah Istimewa dengan peserta dari Kabupaten/Kota;
j. memfasilitasi Tim Pokja Data Koperasi dan UMKM Provinsi/Daerah Istimewa masing-masing sebanyak 2 (dua) orang dari Kabupaten dan Kota masing-masing sebanyak 1 (satu) orang; k. memfasilitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program dan Kegiatan Strategis Bidang Koperasi dan UMKM di Provinsi/Daerah Istimewa/Kabupaten/Kota; l. memfasilitasi Tenaga Operator Penyusunan Laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI), sebanyak 2 (dua) orang; m. memfasilitasi Tim Sistem Akuntansi Instansi (SAI) ke Jakarta dalam rangka Rapat Koordinasi SAI dari Provinsi/Daerah Istimewa (D.I)/Kabupaten/Kota; n. memfasilitasi Rapat Koordinasi Data (Rakor Data) ke Jakarta dalam rangka Rapat Koordinasi Data; o. memfasilitasi ruang promosi (display) di Rumah-KU (Rumah Koperasi dan UKM) atau Gedung SMESCo UKM INDONESIA; p. membiayai pelaksanaan Rapat Koordinasi Data Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Provinsi/Daerah Istimewa serta Rakor Data Online Data System (ODS) Provinsi/Daerah Istimewa yang melibatkan Kabupaten dan Kota; q. memfasilitasi Satuan Tugas Pengawasan Koperasi; dan r. honorarium kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
