Pasal 19
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggungjawab kepada Gubernur Provinsi/Daerah Istimewa (D.I) atas
pelaksanaan dan realisasi anggaran dekonsentrasi. (2) Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyampaikan laporan kepada Gubernur Provinsi/Daerah Istimewa (D.I) mengenai realisasi anggaran baik fisik maupun keuangan kegiatan dekonsentrasi dengan menerapkan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP). (3) Gubernur Provinsi/Daerah Istimewa (D.I) atau yang ditunjuk/diberi kewenangansebagai Kuasa Pengguna Anggaran wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4secara periodik (bulanan, triwulan serta akhir tahun anggaran) kepada Menteri. (4) Dengan menerapkan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP), sebagai laporan yang disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada: a. Menteri KeuanganC.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; b. Menteri Dalam Negeri C.q Direktur Jenderal Pemerintahan Umum; dan c. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
