PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kukm-i-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Dan...
Pasal 20
BAB 8 — SANKSI
(1) Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat memberikan sanksi administrasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak menyampaikan laporan periodik (bulanan, triwulan, semester dan tahunan). (2) Apabila dianggap perlu dan berdasarkan pertimbangan khusus, Menteri dapat menghentikan pencairan anggaran dekonsentrasi di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Tahun Anggaran 2017, bagi daerah yang tidak melaksanakan Peraturan ini.
