PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kukm-i-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Dan...
Pasal 15
BAB 4 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN TERTIB ADMINISTRASI
(1) Administrasi keuangan sebagai pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi di daerah, dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan lainnya. (2) Penerimaan dan pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan anggaran dekonsentrasi diadministrasikan dalam anggaran dekonsentrasi. (3) Dalamhal terdapat sisa anggaran lebih dari penerimaan terhadap pengeluaran dana dekonsentrasi, maka sisa anggaran lebih tersebut disetor ke kas negara. (4) Dalam menerapkan tertib administrasi pelaksanaan anggaran dekonsentrasi perlu dilaksanakan pembinaan yang berkesinambungan.
