Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN, PEDOMAN DAN PERUBAHAN KEGIATAN
Sebelum melaksanakan pencairan anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran atau Bendahara Pengguna Anggaran melakukan persiapan sebagai berikut: a. mempelajari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA); b. membuat Petunjuk OperasionalKegiatan (POK); c. membuat Surat Keputusan penetapan para pelaksana anggaran; d. membuat Spesimen ke Bank dan Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN); e. mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Kantor Pelayanan Pajak; f. menyiapkan Buku Kas Umum, untuk membukukan transaksi baik penerimaan dan pengeluaran bendahara pengguna anggaran; g. menyiapkan Buku pembantu Pengawasan pelaksanaan Mata Anggaran Kegiatan (MAK); h. menyiapkan Buku pembantu Bank; dan i. menyiapkan Buku pembantu Pajak.
