Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup Untuk Lahan Akibat Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. 2. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya. 3. Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia. 4. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup. 5. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. 6. Bukaan Tambang adalah pembukaan lahan yang dihasilkan akibat Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan.
- Tanah Pucuk adalah tanah permukaan yang diambil pada kegiatan pengupasan Lahan yang terdiri dari lapisan tanah horizon O, dan tanah horizon A yang akan digunakan untuk kegiatan revegetasi.
- Batuan Potensi Pencemar adalah material-material yang berpotensial menghasilkan perubahan keadaan di suatu tempat karena berinteraksi dengan air permukaan dan udara.
- Aliran Air Permukaan adalah aliran air yang mengalir di atas permukaan tanah karena tidak terserap ke dalam tanah.
- Badan Air adalah air yang terkumpul dalam suatu wadah baik alami maupun buatan yang mempunyai tabiat hidrologikal, wujud fisik, kimiawi, dan hayati.
- Air Tanah adalah air yang terdapat di lapisan batuan di bawah permukaan tanah.
- Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
- Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
Pasal 2
(1)
Penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan
Pertambangan wajib melakukan pencegahan Kerusakan
Lingkungan Hidup.
(2)
Pencegahan Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.
penaatan; dan
b.
pemantauan,
terhadap Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup
untuk
Lahan
akibat
Usaha
dan/atau
Kegiatan
Pertambangan.
Pasal 3
(1) Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup untuk Lahan akibat Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan ditentukan berdasarkan parameter: a. fisik; b. kimia; dan c. hayati. (2) Parameter fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. areal bekas tambang; b. Tanah Pucuk; c. kelerengan; d. erosi; e. longsor;
f.
Aliran Air Permukaan;
g.
muka Air Tanah;
h.
jarak aktivitas penambangan; dan
i.
Bukaan Tambang.
(2)
Parameter kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berupa Batuan Potensi Pencemar.
(3)
Parameter hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
a.
vegetasi di sekitar Badan Air dan/atau laut;
b.
tutupan lahan area revegetasi; dan
c.
keanekaragaman hayati.
(4)
Kriteria Baku Kerusakan Lahan akibat Usaha dan/atau
Kegiatan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 4
Penaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan pemenuhan terhadap seluruh Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup untuk Lahan akibat Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan.
Pasal 5
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas tahapan: a. perencanaan pemantauan; dan b. pelaksanaan pemantauan.
Pasal 6
Perencanaan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a.
pengumpulan dokumen perizinan dan lainnya paling
sedikit meliputi:
1.
persetujuan lingkungan;
2.
persetujuan penggunaan kawasan hutan;
3.
izin usaha pertambangan;
4.
izin perubahan saluran;
5.
kajian geoteknik;
6.
kajian batuan potensi pembentuk air asam tambang;
7.
kajian hidrogeologi;
8.
peta rencana dan realisasi kegiatan penambangan;
dan
9.
tata letak (layout) peta tata air dari lokasi aktifitas ke
kolam pengendapan (settling pond) atau instalasi
pengelolaan air limbah (IPAL).
b.
persiapan peralatan untuk pemantauan Kerusakan
Lingkungan Hidup untuk Lahan akibat Usaha dan/atau
Kegiatan Pertambangan; dan
c.
penyusunan
dokumen
rencana
detail
pemantauan
Kerusakan Lingkungan Hidup untuk Lahan akibat Usaha
dan/atau Kegiatan Pertambangan setiap tahun.
Pasal 7
(1) Pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan: a. paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan untuk parameter Tanah Pucuk, kelerengan, erosi, longsor, Aliran Air Permukaan, muka Air Tanah, jarak aktivitas penambangan, Bukaan Tambang, Batuan Potensi Pencemar, dan keanekaragaman hayati; dan b. paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk parameter areal bekas tambang, vegetasi di sekitar Badan Air dan/atau laut, dan tutupan lahan area revegetasi. (2) Tata cara pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 8
(1)
Penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan
Pertambangan wajib melaporkan hasil pemantauan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
kepada
Menteri/Kepala
atau
gubernur
sesuai
dengan
kewenangannya.
(2)
Menteri/Kepala
atau
gubernur
sesuai
dengan
kewenangannya melakukan evaluasi berdasarkan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa:
a.
tidak terjadi kerusakan Lahan; atau
b.
terjadi kerusakan Lahan.
(4)
Dalam hal hasil evaluasi berupa tidak terjadi kerusakan
Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a,
penanggungjawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan
Pertambangan wajib melakukan pencegahan kerusakan
Lahan.
(5)
Dalam hal hasil evaluasi berupa terjadi kerusakan Lahan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
huruf
b,
penanggungjawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan
Pertambangan
wajib
melakukan
penanggulangan
dan/atau pemulihan.
(6)
Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 9
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2025
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Œ
HANIF FAISOL NUROFIQ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2025
TENTANG
KRITERIA BAKU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK LAHAN AKIBAT USAHA DAN/ATAU
KEGIATAN PERTAMBANGAN
KRITERIA BAKU KERUSAKAN LAHAN AKIBAT USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN
Parameter Lokasi Spesifik Baku Kerusakan Periode Pemantauan Keterangan Fisik Areal Bekas Tambang Area terganggu yang tidak aktif Tidak ada pengelolaan lingkungan > 1 tahun. Paling sedikit 1 tahun sekali
Tanah Pucuk Area Bukaan Tambang aktif Volume ketersediaan Tanah Pucuk yang ditempatkan di fasilitas penyimpanan kurang dari 75% dari potensi yang ada. Paling sedikit 6 bulan sekali dihitung dari volume ketersediaan Tanah Pucuk pembukaan lahan kecuali tidak ditemukan Tanah Pucuk sejak rona awal yang dibuktikan dengan kajian
Area reklamasi Penebaran Tanah Pucuk kurang dari 75% dari volume Tanah Pucuk yang disimpan di fasilitas penyimpanan. Paling sedikit 6 bulan sekali Kelerengan Area bukaan tambang, area timbunan Tanah Pucuk, area timbunan batuan penutup, atau area reklamasi 1) Sudut kemiringan lebih besar 25%; 2) Sudut kemiringan lebih besar dari 5° dari rekomendasi kajian geoteknik yang disetujui pemerintah; dan/atau 3) Tinggi lereng lebih besar dari 10% dari rekomendasi Paling sedikit 6 bulan sekali
Parameter Lokasi Spesifik Baku Kerusakan Periode Pemantauan Keterangan kajian geoteknik yang disetujui pemerintah. Erosi Area Bukaan Tambang tidak aktif dan/atau area terganggu yang tidak aktif Laju Erosi pada blok tambang tidak aktif dan/atau area terganggu yang tidak aktif lebih dari 180 ton/ha/tahun.
Paling sedikit 6 bulan sekali
Area timbunan Tanah Pucuk, area timbunan batuan penutup, atau area reklamasi Erosi alur dan/atau parit (dimensi lebar >20 cm dengan kedalaman 5 cm) dengan kerapatan lebih dari 20% lebar lereng dalam satuan meter. Paling sedikit 6 bulan sekali
Longsor Area Bukaan Tambang aktif dan tidak aktif Terjadi longsor.
Paling sedikit 6 bulan sekali Tidak termasuk runtuhan yang diakibatkan kegiatan peledakan Aliran Air Permukaan Fasilitas penyimpanan Tanah Pucuk dan timbunan bahan tambang
Fasilitas penyimpanan Tanah Pucuk dan timbunan bahan tambang tidak dilengkapi dengan pengelolaan Aliran Air Permukaan dalam upaya pengendalian Erosi yang keluar ke lingkungan. Paling sedikit 6 bulan sekali Contoh dengan pembuatan tanggul, pembuatan fasilitas pengendapan yang mampu menampung endapan, dan penanaman tanaman penutup pada timbunan tanah Fasilitas penampungan air tambang dan fasilitas pengendapan 1) Kapasitas sarana pengelolaan Aliran Air Permukaan kurang dari 1,25 (satu koma dua puluh lima) kali volume air tambang pada curah hujan Paling sedikit 6 bulan sekali
Parameter Lokasi Spesifik Baku Kerusakan Periode Pemantauan Keterangan tertinggi selama 84 (delapan puluh empat) jam; dan/atau 2) Parameter TSS melebihi baku mutu yang ditetapkan di dalam persetujuan teknis dan/atau perizinan lainnya. Daerah tangkapan air/ catchment area 1) Tidak ada sarana pengelolaan Aliran Air Permukaan; dan/atau 2) Terdapat aliran yang tidak dikelola. Paling sedikit 6 bulan sekali
Muka Air Tanah Sumur pantau Terjadi penurunan muka Air Tanah melebihi 60% dari kedalaman muka Air Tanah awal sebelum ada kegiatan penambangan. Paling sedikit 6 bulan sekali Ketentuan ini berlaku apabila keberadaan sumur pantau diwajibkan di dalam kajian hidrogeologi dan/atau Dokumen lingkungan. Jarak Aktivitas Penambangan Area Bukaan Tambang aktif dan tidak aktif 1) Jarak Lubang Tambang kurang dari 500 m dari batas sungai/waduk/danau/laut, infrastruktur dan/atau permukiman; atau 2) Tidak sesuai kajian kegeoteknikan. Paling sedikit 6 bulan sekali
Bukaan Tambang Area Bukaan Tambang aktif dan tidak aktif 1) Adanya Bukaan Tambang di luar batas perizinan (IUP) dan/atau tidak memiliki perizinan (IUP) Paling sedikit 6 bulan sekali
Parameter
Lokasi Spesifik
Baku Kerusakan
Periode
Pemantauan
Keterangan
2)
Pengalihan
alur
sungai
tidak ada perizinan atau
persetujuan tidak sesuai
perizinan atau persetujuan
Kimia
Batuan
Potensi
Pencemar
Area
Bukaan
Tambang tidak
aktif,
area
timbunan
1)
Derajat
keasaman
(pH)
tanah
di
sekitar
air
genangan,
dan/atau
rembesan
pada
blok
tambang tidak aktif kurang
dari 4 atau lebih dari 11
atau mengacu pada rona
awal dan kajian geokimia
karakteristik
setempat
sebelum adanya kegiatan;
dan/atau
2)
Derajat keasaman (pH) air
genangan,
dan/atau
rembesan
pada
blok
tambang tidak aktif kurang
dari 4 atau lebih dari 11
atau mengacu pada rona
awal dan kajian geokimia
karakteristik
setempat
sebelum adanya kegiatan
Paling sedikit
6 bulan sekali
Lubang tambang (void) 1) Derajat keasaman (pH) belum mencapai 6 – 9; dan 2) Parameter mutu air lainnya belum mencapai kestabilan. Paling sedikit 6 bulan sekali Kestabilan berdasarkan Dokumen rencana pasca tambang.
Parameter
Lokasi Spesifik
Baku Kerusakan
Periode
Pemantauan
Keterangan
Hayati
Vegetasi
di
sekitar Badan Air
dan/atau laut
Sempadan
Badan
Air
dan/atau laut
Kondisi tutupan vegetasi pada
sempadan Badan Air dan/atau
laut < 90% dari total luas
sempadan.
Paling sedikit
1 tahun sekali
Total
luas
sempadan
berdasarkan
ketetapan
yang berlaku.
Tutupan
Lahan
Area Revegetasi
Area reklamasi
Revegetasi < 80% dari luasan
kewajiban
revegetasi
yang
tertuang
dalam
perencanaan
kegiatan.
Paling sedikit
1 tahun sekali
Perkembangan revegetasi pada tahun ke-3 penanaman terjadi perubahan negatif lebih dari 20%. Paling sedikit 1 tahun sekali
Keanekaragaman
Hayati
Seluruh
area
izin tambang
Tidak
ada
upaya
mitigasi
fragmentasi
habitat
keanekaragaman hayati penting.
Paling sedikit
6 bulan sekali
Contohnya
pembuatan
koridor,
jembatan,
terowongan, dll
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
LAMPIRAN II
PERATURAN
MENTERI
LINGKUNGAN
HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2025
TENTANG
KRITERIA
BAKU
KERUSAKAN
LINGKUNGAN
HIDUP UNTUK LAHAN AKIBAT USAHA DAN/ATAU
KEGIATAN PERTAMBANGAN
TATA CARA PELAKSANAAN PEMANTAUAN
Kriteria : Areal Bekas Tambang Metode Pemantauan : Analisa hasil penginderaan jauh resolusi menengah – tinggi dengan menggunakan citra satelit dan/atau drone pada area yang sudah tidak aktivitas Pertambangan (pembukaan lahan, penyimpanan Tanah Pucuk, penambangan, penimbunan). Penjelasan : Area terganggu yang tidak aktif termasuk lahan bekas tambang terlantar, ditentukan berdasarkan keberadaan bukaan lahan tambang lebih dari 1 tahun pada lahan pasca tambang, tidak aktif, dan/atau tidak ada aktivitas kegiatan penambangan tanpa pengelolaan lingkungan melalui revegetasi atau penanaman tanaman penutup (cover crop) untuk mengurangi laju air permukaan dan Erosi. Ilustrasi : Citra lokasi tambang saat sebelum revegetasi Citra lokasi tambang saat setelah revegetasi
Kriteria : Tanah Pucuk Metode Pemantauan : 1. Ketersediaan a. analisa hasil penginderaan jauh resolusi menengah – tinggi dengan menggunakan: Citra Drone dan/atau pemantauan langsung keberadaan fasilitas Pengelolaan Tanah Untuk Media Tumbuh (Tanah Horison O dan A yang dipindahkan dari lokasi pembersihan lahan); dan b. mengkaji perhitungan potensi volume tanah, keberadaan tanaman penutup. 2. Penebaran a. analisa hasil penginderaan jauh resolusi menengah – tinggi dengan menggunakan: Citra Drone dan/atau pemantauan langsung keberadaan areal reklamasi yang telah dilakukan penebaran; dan b. mengkaji perhitungan volume tanah, keberadaan tanaman penutup. Penjelasan : - Ilustrasi :
Kriteria : Kelerengan Metode Pemantauan : Pengendalian longsor lahan pada daerah dengan potensi longsor lahan yang tinggi dimitigasi dengan pengaturan sudut kemiringan lahan. Sudut kemiringan dan tinggi lereng tunggal atau keseluruhan (overall): a. sudut kemiringan lebih besar 25%; b. sudut kemirigan lereng yang aman kurang dari 5; atau c. tinggi lereng kurang dari 10% dari rekomendasi kajian geoteknik yang disetujui pemerintah (tercantum dalam FS atau dalam kajian tersendiri) Penjelasan : - Ilustrasi :
Kriteria : Erosi Metode Pemantauan : a. analisa menggunakan metode USLE pada area blok Pertambangan tidak aktif (memperhitungkan faktor intensitas hujan, karakteristik fisik tanah, tipe tutupan lahan, lereng eksisting, dan pengelolaan lahan); b. analisa citra atau pengamatan lapangan pada lahan tambang aktif, lahan reklamasi, dan sarana pengelolaan Tanah Pucuk menunjukkan indikasi adanya Erosi alur dan/atau parit (dimensi lebar >20 cm dengan kedalaman 5 cm) dengan kerapatan lebih dari 20% lebar lereng dalam satuan meter; c. analisa citra, peta, dan/atau pengamatan lapangan pada area berpotensi bahaya longsor
Penjelasan : Indikasi Erosi lahan yang tinggi, selain dianalisa secara spasial melalui perhitungan model, dapat juga diamati secara langsung di lapangan dari indikasi Erosi alur dan/atau parit (dimensi lebar >20 cm dengan kedalaman >5 cm) dengan kerapatan alur lebih dari 20 alur setiap 100 meter dari lebar lereng atau 20% dari lebar lereng dalam satuan meter.
Ilustrasi :
Kriteria : Longsor Metode Pemantauan : Analisa citra, peta, dan/atau pengamatan lapangan pada area berpotensi bahaya longsor Penjelasan
Indikasi terjadi pergerakan/longsor tanah dan batuan diamati dari kondisi dinding lereng yang tidak stabil dan telah terjadi longsor. Ciri-ciri adanya pergerakan/longsor tanah dan batuan antara lain: pergerakan massa tanah, lapisan batuan, pergeseran permukaan, dan rayapan tanah yang tampak dari pergerakan infrastruktur dan pohon di sekitar kegiatan.
Ilustrasi
Kriteria : Aliran Air Permukaan Metode Pemantauan : a. analisa hasil penginderaan jauh resolusi menengah – tinggi dengan menggunakan: Citra Satelit dan/atau Drone; dibandingkan dengan data modeling hidrologi seperti rasional, analisa hidrograf, dan modeling lainnya sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, serta disandingkan dengan desain fasilitas pengelolaan air larian; dan b. mengkaji hasil perhitungan kapasitas sarana pengelolaan air larian yang mempertimbangkan kapasitas hujan maksimum selama 84 jam dikalikan 1,25 yang masuk pada area terganggu (daerah tangkapan air). Penjelasan : Pemantauan pengelolaan Aliran Air Permukaan dilakukan dengan memastikan air yang masuk dalam area terganggu terkelola dalam fasilitas pengelolaan air limbah sebelum keluar ke media lingkungan. Semua air yang keluar ke media lingkungan dipantau kualitas airnya secara berkala. Ilustrasi :
Kriteria : Muka Air Tanah Metode Pemantauan : a. pengukuran tren data lapangan dibandingkan dengan data rona awal sebelum kegiatan; dan b. dampak penurunan muka Air Tanah pada ambang kritis adalah >60% dari muka Air Tanah sebelum kegiatan.
Penjelasan : Lahan tambang dianggap rusak apabila kegiatan Pertambangan mengakibatkan penurunan muka Air Tanah melebihi 60% dari kedalaman muka Air Tanah awal sebelum ada kegiatan penambangan. Ilustrasi :
Kriteria : Jarak aktivitas penambangan Metode Pemantauan : Analisa hasil penginderaan jauh resolusi menengah – tinggi dengan menggunakan: Citra Satelit dan/atau Drone; dibandingkan dengan Batas Perizinan. Penjelasan : Lokasi Lubang Tambang yang baik harus memperhatikan jarak aman lubang dari potensi pencemaran dan kejadian bencana terhadap sungai. Jarak aman Lubang Tambang terhadap Sungai/waduk/danau/laut paling sedikit 500 meter.
Lokasi Lubang Tambang terhadap permukiman dan fasilitas publik (jalan, bandara, perkantoran, dan lain-lain) berjarak kurang dari meter berpotensi berdampak pada keselamatan dan bencana lingkungan.
Ilustrasi :
10 Kriteria
: Bukaan Tambang
Metode
Pemantauan
: Analisa hasil penginderaan jauh resolusi menengah – tinggi
dengan
menggunakan:
citra
satelit
dan/atau
drone;
dibandingkan dengan batas perizinan.
Penjelasan
: Kesesuaian
Bukaan
Tambang
dengan
Izin
Usaha
Pertambangan, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan,
dan/atau Persetujuan/Izin Pengalihan Alur Sungai yang
diamati dari kesesuaian izin dengan kegiatan yang dilakukan di
lapangan. Kegiatan yang dilakukan tanpa dasar perizinan
berpotensi berdampak pada kerusakan lingkungan.
Ilustrasi
:
11 Kriteria
: Batuan Potensi Pencemar
Metode
Pemantauan
: a. pengukuran lapangan dengan analisa pH tanah, air
permukaan, genangan atau air lindi; dan
b. terdapat pencemaran tanah, air permukaan, dan genangan
di luar penampungan air, atau air lindi karena Batuan
Potensi Pencemar yang berpotensi mengalir ke lingkungan
Penjelasan
: Pemantauan adanya Batuan Potensi Pencemar dilakukan
melalui uji parameter pada genangan air, air lindi batuan
penutup (overburden), air lindi timbunan tanah dan/atau
batuan dan tanah di sekitarnya.
Pengukuran mutu air lubang tambang (void) sesuai dengan SNI metode pengambilan contoh uji kualitas air yang dilakukan setiap 6 bulan sekali selama 5 tahun dihitung dari selisih antara mutu air eksisting dengan baku mutu air sesuai peruntukan, dibagi 5 setiap tahun.
Catatan: Air lubang tambang (void) adalah genangan air yang mengisi bekas Lubang Tambang sisa lubang galian Pertambangan terbuka. Ilustrasi :
12 Kriteria
: Vegetasi di sekitar Badan Air dan/atau laut
Metode
Pemantauan
: a.
pengukuran kerapatan vegetasi atau tajuk pada area
sempadan sekitar Badan Air (sungai, danau, mata air, dan
laut) pada tambang non alluvial.
b.
pengukuran kerapatan vegetasi atau tajuk pada area
sempadan sekitar Badan Air (sungai, danau, mata air, dan
laut) pada tambang alluvial didasarkan pada persetujuan
lingkungan.
Penjelasan
: Kondisi vegetasi di sekitar sumber air mempertimbangkan lebar
sempadan Badan Air, dengan jarak 200 meter terhadap mata
air, 100 meter ke arah darat dari pasang tertinggi dari garis
pantai, 100 meter terhadap batas tepi sungai besar dan 50 meter terhadap batas tepi sungai kecil.
Ilustrasi :
13 Kriteria : Tutupan Lahan Area Revegetasi Metode Pemantauan : a. analisa hasil penginderaan jauh resolusi menengah – tinggi dengan menggunakan: citra Satelit dan/atau drone dibandingkan dengan data rona awal sebelum kegiatan; b. capaian kegiatan revegetasi yang baik apabila keberhasilan pelaksanaannya > 80% dari perencanaan kegiatan; dan c. perkembangan revegetasi terjadi perubahan negatif tidak lebih dari 20% dihitung dari indeks vegetasi (NDVI). Penjelasan : Tutupan lahan pada lahan yang telah dilakukan upaya revegetasi menunjukkan keberhasilan apabila persentase kegiatan penanaman lebih dari 80%, dan tidak terjadi penurunan nilai indeks vegetasi lebih dari 20%.
Ilustrasi : Sebelum revegetasi
Sesudah revegetasi
14 Kriteria
: Keanekaragaman Hayati
Metode
Pemantauan
: Analisa hasil penginderaan jauh resolusi menengah – tinggi
dengan menggunakan: citra satelit dan/atau drone, laporan,
dan pengamatan lapangan terhadap upaya perlindungan
keanekaragaman
hayati
dalam
meminimalisir
potensi
terjadinya fragmentasi habitat keanekaragaman hayati penting
di antaranya jenis fauna:
a. dilindungi (Nasional dan Internasional);
b. endemisitas
atau
distribusi
populasi
spesies
terbatas/terancam, serta spesies migran; dan/atau
c. simbol masyarakat adat/Pemerintah Daerah
Penjelasan
: Upaya
perlindungan
keanekaragaman
hayati
melalui
pembuatan koridor penghubung berupa jembatan, terowongan,
dan koridor habitat untuk menghubungkan habitat yang
terpisah oleh kegiatan pertambangan.
Ilustrasi
:
Area kegiatan pertambangan
memfragmentasi habitat tanpa upaya pengelolaan
Ada upaya pengelolaan dengan membangun koridor habitat
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2025
TENTANG
KRITERIA BAKU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK LAHAN AKIBAT USAHA DAN/ATAU
KEGIATAN PERTAMBANGAN
FORMAT LAPORAN HASIL PEMANTAUAN
FORMAT LAPORAN HASIL PEMANTAUAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK LAHAN AKIBAT USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN PERIODE:…………….. TAHUN:…………………………
Nama Perusahaan :
Alamat Kegiatan :
Kabupaten/Kota :
Provinsi :
No. Telp./Fax. :
Email :
Contact Person :
HASIL PEMANTAUAN
Parameter Lokasi Spesifik Hasil Keterangan Fisik Areal bekas tambang Area terganggu yang tidak aktif
Tanah Pucuk Area Bukaan Tambang aktif
Ketersediaan Tanah Pucuk Area reklamasi
Penebaran Tanah Pucuk
Parameter Lokasi Spesifik Hasil Keterangan Kelerengan Area Bukaan Tambang, area timbunan Tanah Pucuk, area timbunan batuan penutup, atau area reklamasi
Erosi Area Bukaan Tambang tidak aktif dan/atau area terganggu yang tidak aktif
Area timbunan Tanah Pucuk, area timbunan batuan penutup, atau area reklamasi
Longsor Area Bukaan Tambang aktif dan tidak aktif
Aliran Air Permukaan Fasilitas penyimpanan Tanah Pucuk dan timbunan bahan tambang
Fasilitas penampungan air tambang dan fasilitas pengendapan
Daerah tangkapan air/ catchment area
Muka Air Tanah Sumur pantau
Jarak aktivitas penambangan Area Bukaan Tambang aktif dan tidak aktif
Bukaan Tambang
Area Bukaan Tambang aktif
dan tidak aktif
Kimia
Batuan
Potensi
Pencemar
Area Bukaan Tambang tidak
aktif, area timbunan
Lubang tambang (void)
Hayati Vegetasi di sekitar Badan Air dan/atau laut Sempadan Badan Air dan/atau laut
Parameter Lokasi Spesifik Hasil Keterangan Tutupan Lahan Area Revegetasi Area reklamasi
Keanekaragaman
Hayati
Seluruh area izin tambang
LAMPIRAN PENDUKUNG : 1. Dokumen Perizinan 2. Peta Izin 3. Citra kegiatan pengelolaan 4. Dokumentasi kegiatan pengelolaan
*) KETERANGAN: Berisi informasi pendukung berupa upaya pengelolaan yang telah dilakukan, atau keterangan ada/tidak adanya parameter yang dipantau dalam kegiatan.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
