Pasal 8
(1)
Penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan
Pertambangan wajib melaporkan hasil pemantauan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
kepada
Menteri/Kepala
atau
gubernur
sesuai
dengan
kewenangannya.
(2)
Menteri/Kepala
atau
gubernur
sesuai
dengan
kewenangannya melakukan evaluasi berdasarkan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa:
a.
tidak terjadi kerusakan Lahan; atau
b.
terjadi kerusakan Lahan.
(4)
Dalam hal hasil evaluasi berupa tidak terjadi kerusakan
Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a,
penanggungjawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan
Pertambangan wajib melakukan pencegahan kerusakan
Lahan.
(5)
Dalam hal hasil evaluasi berupa terjadi kerusakan Lahan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
huruf
b,
penanggungjawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan
Pertambangan
wajib
melakukan
penanggulangan
dan/atau pemulihan.
(6)
Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
