Pasal 6
Perencanaan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a.
pengumpulan dokumen perizinan dan lainnya paling
sedikit meliputi:
1.
persetujuan lingkungan;
2.
persetujuan penggunaan kawasan hutan;
3.
izin usaha pertambangan;
4.
izin perubahan saluran;
5.
kajian geoteknik;
6.
kajian batuan potensi pembentuk air asam tambang;
7.
kajian hidrogeologi;
8.
peta rencana dan realisasi kegiatan penambangan;
dan
9.
tata letak (layout) peta tata air dari lokasi aktifitas ke
kolam pengendapan (settling pond) atau instalasi
pengelolaan air limbah (IPAL).
b.
persiapan peralatan untuk pemantauan Kerusakan
Lingkungan Hidup untuk Lahan akibat Usaha dan/atau
Kegiatan Pertambangan; dan
c.
penyusunan
dokumen
rencana
detail
pemantauan
Kerusakan Lingkungan Hidup untuk Lahan akibat Usaha
dan/atau Kegiatan Pertambangan setiap tahun.
