PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup Untuk...
Pasal 2
(1)
Penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan
Pertambangan wajib melakukan pencegahan Kerusakan
Lingkungan Hidup.
(2)
Pencegahan Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.
penaatan; dan
b.
pemantauan,
terhadap Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup
untuk
Lahan
akibat
Usaha
dan/atau
Kegiatan
Pertambangan.
