Pasal 3
(1) Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup untuk Lahan akibat Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan ditentukan berdasarkan parameter: a. fisik; b. kimia; dan c. hayati. (2) Parameter fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. areal bekas tambang; b. Tanah Pucuk; c. kelerengan; d. erosi; e. longsor;
f.
Aliran Air Permukaan;
g.
muka Air Tanah;
h.
jarak aktivitas penambangan; dan
i.
Bukaan Tambang.
(2)
Parameter kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berupa Batuan Potensi Pencemar.
(3)
Parameter hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
a.
vegetasi di sekitar Badan Air dan/atau laut;
b.
tutupan lahan area revegetasi; dan
c.
keanekaragaman hayati.
(4)
Kriteria Baku Kerusakan Lahan akibat Usaha dan/atau
Kegiatan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
