Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 40/PMK.04/2016 TENTANG PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA KEPABEANAN DAN CUKAI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Dihapus.
2.
Penerimaan Negara dalam rangka Kepabeanan dan
Cukai yang selanjutnya disebut Penerimaan Negara
adalah penerimaan negara dalam rangka impor,
penerimaan
negara
dalam
rangka
ekspor,
penerimaan
negara
atas
barang
kena
cukai,
dan/atau penerimaan negara lainnya yang terkait
dengan kegiatan dalam rangka impor, ekspor,
dan/atau atas barang kena cukai yang dipungut
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan
menggunakan sistem elektronik.
3.
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan
hukum
yang
ditentukan
untuk
melakukan
kewajiban
membayar
menurut
peraturan
perundang-undangan.
4.
Wajib Setor adalah orang pribadi atau badan hukum
yang ditentukan untuk melakukan kewajiban untuk
menerima
untuk
kemudian
menyetorkan
Penerimaan Negara menurut peraturan perundang-
undangan.
5.
Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk
untuk
menerima,
menyimpan,
menyetorkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
uang pendapatan negara/daerah dalam rangka
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah
(APBD)
pada
kantor/satuan
kerja
kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
6.
Bank Persepsi dan Pos Persepsi yang selanjutnya
disebut Bank/Pos Persepsi adalah penyedia layanan
penerimaan setoran Penerimaan Negara sebagai
agen penerimaan (collecting agent) dalam Sistem
Penerimaan Negara menggunakan surat setoran
elektronik.
2020, No. 1158
7.
Pembayaran adalah kegiatan membayar Penerimaan
Negara oleh Wajib Bayar ke Kas Negara melalui
Bank/Pos Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya atau
melalui Wajib Setor dalam rangka pemenuhan
kewajiban kepabeanan dan cukai.
8.
Penyetoran adalah kegiatan menyerahkan seluruh
pembayaran Penerimaan Negara yang diterima dari
Wajib Bayar ke Kas Negara melalui Bank/Pos
Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya.
9.
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang
negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan
selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung
seluruh Penerimaan Negara dan untuk membayar
pengeluaran negara.
10. Sistem
Penerimaan
Negara
adalah
sistem
penerimaan yang memuat serangkaian prosedur
mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan
data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan
pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan
negara
dan
merupakan
bagian
dari
Sistem
Penerimaan dan Anggaran Negara.
11. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan
oleh sistem billing atas suatu jenis Pembayaran atau
Penyetoran yang akan dilakukan oleh Wajib Bayar
atau Wajib Setor.
12. Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat
NTP adalah nomor bukti transaksi penyetoran
Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Kantor Pos
sebagai Pos Persepsi.
13. Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat
NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran
Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh bank
sebagai Bank Persepsi.
14. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat
BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/
Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya atas
transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN
2020, No. 1158
dan NTB/NTP/NTL sebagai sarana administrasi lain
yang
kedudukannya
disamakan
dengan
surat
setoran.
15. Nomor
Transaksi
Penerimaan
Negara
yang
selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda
bukti transaksi Pembayaran/Penyetoran ke Kas
Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara
yang diterbitkan oleh sistem settlement.
16. Kantor Bea dan Cukai adalah kantor dalam
lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
tempat dipenuhinya kewajiban pabean dan cukai
sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
17. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam
jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan
Undang-Undang
Kepabeanan
dan
Undang-Undang Cukai.
18. Wajib Pungut adalah orang pribadi atau badan yang
ditentukan
untuk
membantu
melakukan
pemungutan Penerimaan Negara baik penerimaan
perpajakan maupun penerimaan non perpajakan
menurut peraturan perundang-undangan.
19. Lembaga Persepsi Lainnya adalah lembaga selain
Bank/Pos
Persepsi
yang
ditunjuk
untuk
menyediakan layanan setoran Penerimaan Negara
sebagai agen penerimaan (collecting agent) dalam
Sistem Penerimaan Negara menggunakan surat
setoran elektronik.
20. Nomor Transaksi Lembaga Persepsi Lainnya yang
selanjutnya disingkat NTL adalah nomor bukti
transaksi
penyetoran
penerimaan
negara
yang
diterbitkan oleh Lembaga Persepsi Lainnya.
2020, No. 1158 2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)
Jenis-jenis Penerimaan Negara meliputi:
a.
penerimaan negara dalam rangka impor, ekspor
dan/atau atas barang kena cukai, terdiri dari:
1.
bea masuk;
2.
bea masuk anti dumping;
3.
bea masuk imbalan;
4.
bea masuk tindakan pengamanan;
5.
bea masuk pembalasan;
6.
bea masuk dalam rangka Kemudahan
Impor Tujuan Ekspor (KITE);
7.
denda administrasi pabean;
8.
pendapatan pabean lainnya;
9.
bea keluar;
10. denda administrasi bea keluar;
11. bunga bea keluar;
12. cukai hasil tembakau;
13. cukai etil alkohol;
14. cukai minuman mengandung etil alkohol;
15. denda administrasi cukai; dan
16. pendapatan cukai lainnya.
b.
penerimaan negara lainnya yang terkait dengan
kegiatan dalam rangka impor, ekspor dan/atau
atas barang kena cukai, terdiri dari:
1.
PPN Impor;
2.
PPh Pasal 22 impor;
3.
PPnBM impor;
4.
bunga penagihan PPN;
5.
PPh Pasal 22 ekspor;
6.
pajak rokok;
7.
penerimaan negara bukan pajak;
8.
dana sawit; dan
2020, No. 1158
9.
penerimaan negara lainnya yang dipungut
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
sesuai peraturan perundang-undangan.
(2)
Pendapatan pabean lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a angka 8, terdiri dari:
a.
bunga atas bea masuk;
b.
bunga atas denda administrasi pabean;
c.
bunga atas denda administrasi bea keluar;
d.
denda administrasi ekspor selain bea keluar;
e.
bunga atas denda administrasi ekspor selain
bea keluar; dan
f.
sanksi
administrasi
berupa
denda
atas
pelanggaran pembawaan uang tunai dan/atau
instrumen pembayaran lain dalam bentuk cek,
cek perjalanan, surat sanggup bayar, atau
bilyet giro ke dalam atau ke luar daerah
pabean.
(3)
Pendapatan cukai lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a angka 16, terdiri dari:
a.
bunga atas utang cukai dan/atau kekurangan
cukai; dan
b.
biaya pengganti pencetakan pita cukai.
- Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
(1) Pemungutan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh: a. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau b. Wajib Pungut. (2) Pelaporan pemungutan Penerimaan Negara yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disampaikan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) secara elektronik.
2020, No. 1158 (3) Pembayaran atas Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 2 ayat (3) dibulatkan jumlahnya dalam ribuan rupiah.
- Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 1 (satu)
ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dilakukan oleh Wajib Bayar atau Wajib Setor melalui Bank/Pos Persepsi. (1a) Atas Pembayaran dan/atau Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan NTB/NTP. (2) Pembayaran Penerimaan Negara atas impor atau ekspor barang yang dilakukan oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas, dapat dilakukan melalui Bendahara Penerimaan di Kantor Bea dan Cukai. (3) Pembayaran Penerimaan Negara melalui Bendahara Penerimaan di Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib disetorkan ke Kas Negara oleh Bendahara Penerimaan melalui Bank/Pos Persepsi setiap akhir hari kerja saat Penerimaan Negara tersebut diterima. (4) Penyetoran Penerimaan Negara oleh Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya dalam hal: a. terdapat kendala jam operasional Bank/Pos Persepsi; atau b. Penerimaan Negara diterima pada hari libur/yang diliburkan.
2020, No. 1158 (5) Penyetoran Penerimaan Negara oleh Bendahara Penerimaan dapat dilakukan secara berkala dalam hal: a. layanan Bank/Pos Persepsi yang berada dalam 1 (satu) kota dengan Bendahara Penerimaan tidak tersedia; b. kondisi geografis Kantor Bea dan Cukai tidak memungkinkan untuk melakukan Penyetoran setiap hari; c. jarak tempuh antara lokasi Bank/Pos Persepsi dengan tempat/kedudukan Bendahara Penerimaan melampaui waktu 2 (dua) jam; dan/atau d. biaya yang dibutuhkan untuk melakukan Penyetoran lebih besar daripada Penerimaan Negara yang diperoleh. (6) Mekanisme Penyetoran Penerimaan Negara secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8A
(1) Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dapat dilakukan oleh Wajib Bayar atau Wajib Setor melalui Lembaga Persepsi Lainnya. (2) Atas Pembayaran dan/atau Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan NTL. (3) Atas penerbitan NTL sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai memberikan pelayanan kepabeanan dan cukai setelah NTPN diterima secara elektronik.
2020, No. 1158 (4) Pembayaran Penerimaan Negara yang dilakukan oleh Wajib Bayar melalui Lembaga Persepsi Lainnya merupakan tanda bukti pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada BPN.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah dan ditambahkan
2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Transaksi Penerimaan Negara yang telah mendapatkan NTPN dan disetor ke Kas Negara oleh Wajib Bayar atau Wajib Setor dapat dilakukan koreksi. (2) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah nilai total Pembayaran. (3) Dalam hal transaksi Penerimaan Negara belum dilakukan rekonsiliasi dengan dokumen dasar pembayaran penerimaan negara, Kantor Bea dan Cukai melakukan koreksi pada aplikasi billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (4) Dalam hal transaksi Penerimaan Negara telah dilakukan rekonsiliasi dengan dokumen dasar pembayaran penerimaan negara, Kantor Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau rekomendasi koreksi kepada direktorat yang memiliki tugas dan fungsi di bidang informasi kepabeanan dan cukai, sepanjang tidak mengubah jenis dan nomor dokumen dasar pembayaran penerimaan negara.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
2020, No. 1158 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
