Pasal 2
(1)
Jenis-jenis Penerimaan Negara meliputi:
a.
penerimaan negara dalam rangka impor, ekspor
dan/atau atas barang kena cukai, terdiri dari:
1.
bea masuk;
2.
bea masuk anti dumping;
3.
bea masuk imbalan;
4.
bea masuk tindakan pengamanan;
5.
bea masuk pembalasan;
6.
bea masuk dalam rangka Kemudahan
Impor Tujuan Ekspor (KITE);
7.
denda administrasi pabean;
8.
pendapatan pabean lainnya;
9.
bea keluar;
10. denda administrasi bea keluar;
11. bunga bea keluar;
12. cukai hasil tembakau;
13. cukai etil alkohol;
14. cukai minuman mengandung etil alkohol;
15. denda administrasi cukai; dan
16. pendapatan cukai lainnya.
b.
penerimaan negara lainnya yang terkait dengan
kegiatan dalam rangka impor, ekspor dan/atau
atas barang kena cukai, terdiri dari:
1.
PPN Impor;
2.
PPh Pasal 22 impor;
3.
PPnBM impor;
4.
bunga penagihan PPN;
5.
PPh Pasal 22 ekspor;
6.
pajak rokok;
7.
penerimaan negara bukan pajak;
8.
dana sawit; dan
2020, No. 1158
9.
penerimaan negara lainnya yang dipungut
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
sesuai peraturan perundang-undangan.
(2)
Pendapatan pabean lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a angka 8, terdiri dari:
a.
bunga atas bea masuk;
b.
bunga atas denda administrasi pabean;
c.
bunga atas denda administrasi bea keluar;
d.
denda administrasi ekspor selain bea keluar;
e.
bunga atas denda administrasi ekspor selain
bea keluar; dan
f.
sanksi
administrasi
berupa
denda
atas
pelanggaran pembawaan uang tunai dan/atau
instrumen pembayaran lain dalam bentuk cek,
cek perjalanan, surat sanggup bayar, atau
bilyet giro ke dalam atau ke luar daerah
pabean.
(3)
Pendapatan cukai lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a angka 16, terdiri dari:
a.
bunga atas utang cukai dan/atau kekurangan
cukai; dan
b.
biaya pengganti pencetakan pita cukai.
- Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut:
