Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Dihapus.
2.
Penerimaan Negara dalam rangka Kepabeanan dan
Cukai yang selanjutnya disebut Penerimaan Negara
adalah penerimaan negara dalam rangka impor,
penerimaan
negara
dalam
rangka
ekspor,
penerimaan
negara
atas
barang
kena
cukai,
dan/atau penerimaan negara lainnya yang terkait
dengan kegiatan dalam rangka impor, ekspor,
dan/atau atas barang kena cukai yang dipungut
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan
menggunakan sistem elektronik.
3.
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan
hukum
yang
ditentukan
untuk
melakukan
kewajiban
membayar
menurut
peraturan
perundang-undangan.
4.
Wajib Setor adalah orang pribadi atau badan hukum
yang ditentukan untuk melakukan kewajiban untuk
menerima
untuk
kemudian
menyetorkan
Penerimaan Negara menurut peraturan perundang-
undangan.
5.
Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk
untuk
menerima,
menyimpan,
menyetorkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
uang pendapatan negara/daerah dalam rangka
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah
(APBD)
pada
kantor/satuan
kerja
kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
6.
Bank Persepsi dan Pos Persepsi yang selanjutnya
disebut Bank/Pos Persepsi adalah penyedia layanan
penerimaan setoran Penerimaan Negara sebagai
agen penerimaan (collecting agent) dalam Sistem
Penerimaan Negara menggunakan surat setoran
elektronik.
2020, No. 1158
7.
Pembayaran adalah kegiatan membayar Penerimaan
Negara oleh Wajib Bayar ke Kas Negara melalui
Bank/Pos Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya atau
melalui Wajib Setor dalam rangka pemenuhan
kewajiban kepabeanan dan cukai.
8.
Penyetoran adalah kegiatan menyerahkan seluruh
pembayaran Penerimaan Negara yang diterima dari
Wajib Bayar ke Kas Negara melalui Bank/Pos
Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya.
9.
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang
negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan
selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung
seluruh Penerimaan Negara dan untuk membayar
pengeluaran negara.
10. Sistem
Penerimaan
Negara
adalah
sistem
penerimaan yang memuat serangkaian prosedur
mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan
data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan
pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan
negara
dan
merupakan
bagian
dari
Sistem
Penerimaan dan Anggaran Negara.
11. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan
oleh sistem billing atas suatu jenis Pembayaran atau
Penyetoran yang akan dilakukan oleh Wajib Bayar
atau Wajib Setor.
12. Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat
NTP adalah nomor bukti transaksi penyetoran
Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Kantor Pos
sebagai Pos Persepsi.
13. Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat
NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran
Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh bank
sebagai Bank Persepsi.
14. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat
BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/
Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya atas
transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN
2020, No. 1158
dan NTB/NTP/NTL sebagai sarana administrasi lain
yang
kedudukannya
disamakan
dengan
surat
setoran.
15. Nomor
Transaksi
Penerimaan
Negara
yang
selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda
bukti transaksi Pembayaran/Penyetoran ke Kas
Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara
yang diterbitkan oleh sistem settlement.
16. Kantor Bea dan Cukai adalah kantor dalam
lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
tempat dipenuhinya kewajiban pabean dan cukai
sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
17. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam
jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan
Undang-Undang
Kepabeanan
dan
Undang-Undang Cukai.
18. Wajib Pungut adalah orang pribadi atau badan yang
ditentukan
untuk
membantu
melakukan
pemungutan Penerimaan Negara baik penerimaan
perpajakan maupun penerimaan non perpajakan
menurut peraturan perundang-undangan.
19. Lembaga Persepsi Lainnya adalah lembaga selain
Bank/Pos
Persepsi
yang
ditunjuk
untuk
menyediakan layanan setoran Penerimaan Negara
sebagai agen penerimaan (collecting agent) dalam
Sistem Penerimaan Negara menggunakan surat
setoran elektronik.
20. Nomor Transaksi Lembaga Persepsi Lainnya yang
selanjutnya disingkat NTL adalah nomor bukti
transaksi
penyetoran
penerimaan
negara
yang
diterbitkan oleh Lembaga Persepsi Lainnya.
2020, No. 1158 2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
