PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 8A
(1) Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dapat dilakukan oleh Wajib Bayar atau Wajib Setor melalui Lembaga Persepsi Lainnya. (2) Atas Pembayaran dan/atau Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan NTL. (3) Atas penerbitan NTL sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai memberikan pelayanan kepabeanan dan cukai setelah NTPN diterima secara elektronik.
2020, No. 1158 (4) Pembayaran Penerimaan Negara yang dilakukan oleh Wajib Bayar melalui Lembaga Persepsi Lainnya merupakan tanda bukti pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada BPN.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah dan ditambahkan
2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
