Pasal 9
(1) Transaksi Penerimaan Negara yang telah mendapatkan NTPN dan disetor ke Kas Negara oleh Wajib Bayar atau Wajib Setor dapat dilakukan koreksi. (2) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah nilai total Pembayaran. (3) Dalam hal transaksi Penerimaan Negara belum dilakukan rekonsiliasi dengan dokumen dasar pembayaran penerimaan negara, Kantor Bea dan Cukai melakukan koreksi pada aplikasi billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (4) Dalam hal transaksi Penerimaan Negara telah dilakukan rekonsiliasi dengan dokumen dasar pembayaran penerimaan negara, Kantor Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau rekomendasi koreksi kepada direktorat yang memiliki tugas dan fungsi di bidang informasi kepabeanan dan cukai, sepanjang tidak mengubah jenis dan nomor dokumen dasar pembayaran penerimaan negara.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
2020, No. 1158 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
