Pasal 3
(1) Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dilakukan oleh Wajib Bayar atau Wajib Setor melalui Bank/Pos Persepsi. (1a) Atas Pembayaran dan/atau Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan NTB/NTP. (2) Pembayaran Penerimaan Negara atas impor atau ekspor barang yang dilakukan oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas, dapat dilakukan melalui Bendahara Penerimaan di Kantor Bea dan Cukai. (3) Pembayaran Penerimaan Negara melalui Bendahara Penerimaan di Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib disetorkan ke Kas Negara oleh Bendahara Penerimaan melalui Bank/Pos Persepsi setiap akhir hari kerja saat Penerimaan Negara tersebut diterima. (4) Penyetoran Penerimaan Negara oleh Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya dalam hal: a. terdapat kendala jam operasional Bank/Pos Persepsi; atau b. Penerimaan Negara diterima pada hari libur/yang diliburkan.
2020, No. 1158 (5) Penyetoran Penerimaan Negara oleh Bendahara Penerimaan dapat dilakukan secara berkala dalam hal: a. layanan Bank/Pos Persepsi yang berada dalam 1 (satu) kota dengan Bendahara Penerimaan tidak tersedia; b. kondisi geografis Kantor Bea dan Cukai tidak memungkinkan untuk melakukan Penyetoran setiap hari; c. jarak tempuh antara lokasi Bank/Pos Persepsi dengan tempat/kedudukan Bendahara Penerimaan melampaui waktu 2 (dua) jam; dan/atau d. biaya yang dibutuhkan untuk melakukan Penyetoran lebih besar daripada Penerimaan Negara yang diperoleh. (6) Mekanisme Penyetoran Penerimaan Negara secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut:
