Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga.
Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada PNS berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan PNS.
Daftar Perhitungan Uang Makan adalah daftar yang dibuat oleh Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran yang memuat nama PNS, jumlah kehadiran pada hari-hari kerja selama 1 (satu) bulan, tarif uang makan, dan jumlah uang makan yang diterima PNS.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disingkat SPTJM, adalah surat yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen yang memuat pernyataan bahwa seluruh pengeluaran untuk pembayaran uang makan PNS telah dihitung dengan benar dan disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan pembayaran.
Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh pejabat uang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada pejabat Penandatangan SPM berkenaan.
Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan;
Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disebut SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM.
Pasal 2
(1) Uang Makan diberikan berdasarkan kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan. (2) Besarnya Uang Makan yang diberikan kepada PNS per hari sesuai tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Umum.
Pasal 3
Uang Makan tidak diberikan kepada PNS dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak hadir kerja; b. sedang menjalankan perjalanan dinas; c. sedang menjalani cuti; d. sedang menjalani tugas belajar; dan/atau e. sebab-sebab lain yang mengakibatkan PNS tidak diberikan Uang Makan.
Pasal 4
Uang Makan bagi PNS Pusat/Daerah yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi di luar satuan kerja induknya dibayarkan oleh satuan kerja tempat PNS tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.
Pasal 5
(1) Uang Makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya pada awal bulan berikutnya.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Uang Makan PNS bulan Desember dapat dibayarkan pada bulan berkenaan.
Pasal 6
(1) Permintaan pembayaran Uang Makan PNS dapat diajukan untuk beberapa bulan sekaligus. (2) Pembayaran Uang Makan PNS dilakukan dengan mekanisme Pembayaran Langsung. (3) Pembayaran Uang Makan dapat melalui rekening Bendahara Pengeluaran atau langsung ke rekening PNS.
Pasal 7
(1) Terhadap Uang Makan yang dibayarkan kepada PNS Golongan II/d ke bawah tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). (2) Terhadap Uang Makan yang dibayarkan kepada PNS Golongan III/a ke atas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif sebesar 15% (lima belas per seratus).
Pasal 8
(1) Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Uang Makan untuk penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Uang Makan dengan melampirkan: a. Daftar Perhitungan Uang Makan; b. Daftar Hadir Kerja; c. SPTJM; dan d. Surat Setoran Pajak Penghasilan (SSP PPh) Pasal 21. (2) Format Daftar Perhitungan Uang Makan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Format SPTJM adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Uang Makan dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan peruntukan sebagai berikut: a. Lembar kesatu dan lembar kedua disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat; dan b. Lembar ketiga sebagai pertinggal pada Satuan Kerja bersangkutan.
Pasal 9
Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Uang Makan diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk diterbitkan SP2D dengan melampirkan: a. Daftar Perhitungan Uang Makan; b. SPTJM; dan c. Surat Setoran Pajak Penghasilan (SSP PPh) Pasal 21.
Pasal 10
(1) SPM-LS untuk kekurangan pembayaran Uang Makan diajukan kepada KPPN untuk diterbitkan SP2D dengan melampirkan: a. Daftar Perhitungan Kekurangan Pembayaran Uang Makan; b. SPTJM; dan c. Surat Setoran Pajak Penghasilan (SSP PPh) Pasal 21. (2) Format Daftar Perhitungan Kekurangan Pembayaran Uang Makan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 11
(1) Apabila pagu anggaran untuk Uang Makan PNS tersebut tidak disediakan atau tidak cukup tersedia pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, satuan kerja dapat merevisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai Negeri Sipil yang belum dibayarkan Uang Makan pada tahun anggaran yang lalu dapat dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya sepanjang dananya tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran satuan kerja bersangkutan.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 06/PMK.05/2008 dan peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 7 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
