PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBERIAN UANG MAKAN
Uang Makan tidak diberikan kepada PNS dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak hadir kerja; b. sedang menjalankan perjalanan dinas; c. sedang menjalani cuti; d. sedang menjalani tugas belajar; dan/atau e. sebab-sebab lain yang mengakibatkan PNS tidak diberikan Uang Makan.
