PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN...
Pasal 2
BAB 2 — PEMBERIAN UANG MAKAN
(1) Uang Makan diberikan berdasarkan kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan. (2) Besarnya Uang Makan yang diberikan kepada PNS per hari sesuai tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Umum.
