PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBERIAN UANG MAKAN
Uang Makan bagi PNS Pusat/Daerah yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi di luar satuan kerja induknya dibayarkan oleh satuan kerja tempat PNS tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.
