PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN...
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PEMBAYARAN UANG MAKAN
(1) Uang Makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya pada awal bulan berikutnya.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Uang Makan PNS bulan Desember dapat dibayarkan pada bulan berkenaan.
