PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN...
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PEMBAYARAN UANG MAKAN
(1) Terhadap Uang Makan yang dibayarkan kepada PNS Golongan II/d ke bawah tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). (2) Terhadap Uang Makan yang dibayarkan kepada PNS Golongan III/a ke atas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif sebesar 15% (lima belas per seratus).
