Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PEMBAYARAN UANG MAKAN
(1) Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Uang Makan untuk penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Uang Makan dengan melampirkan: a. Daftar Perhitungan Uang Makan; b. Daftar Hadir Kerja; c. SPTJM; dan d. Surat Setoran Pajak Penghasilan (SSP PPh) Pasal 21. (2) Format Daftar Perhitungan Uang Makan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Format SPTJM adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Uang Makan dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan peruntukan sebagai berikut: a. Lembar kesatu dan lembar kedua disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat; dan b. Lembar ketiga sebagai pertinggal pada Satuan Kerja bersangkutan.
