Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PEMANFAATAN KAWASAN SILVO PASTURA PADA HUTAN PRODUKSI
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
- Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
- Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
- Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) adalah suatu kegiatan usaha di dalam kawasan hutan produksi, baik tanaman murni atau campuran, untuk menghasilkan produk utama berupa kayu, yang
kegiatannya terdiri dari penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan atau penebangan, pengolahan dan pemasaran. 4. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvo Pastura yang selanjutnya disingkat IUPK-SP adalah kegiatan kehutanan yang dikombinasikan secara proporsional dengan usaha peternakan di dalam kawasan hutan produksi yang meliputi pelepasliaran dan atau pengandangan ternak dalam rangka pengelolaan hutan lestari. 5. Perorangan adalah perorangan yang berada di dalam atau di sekitar hutan. 6. Koperasi adalah koperasi masyarakat setempat yang bergerak di bidang usaha kehutanan. 7. Badan Usaha Milik Swasta INDONESIA yang selanjutnya disingkat BUMSI adalah perseroan terbatas yang berbadan hukum INDONESIA meskipun modalnya berasal dari investor atau modal asing yang dapat diberikan IUPK dalam hutan produksi. 8. BUMN adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. 9. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kehutanan. 10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Bina Produksi Kehutanan. 11. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kehutanan di wilayah Provinsi. 12. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kehutanan di wilayah Kabupaten/Kota.
Pasal 2
(1) Areal untuk usaha pemanfaatan kawasan silvo pastura adalah Hutan Produksi : a. Yang telah dibebani IUPHHK-HTI; dan b. Yang belum dibebani IUPHHK atau izin usaha lainnya.
(2) Luas areal yang dapat dibebani usaha pemanfaatan kawasan silvo pastura : a. Untuk areal yang telah dibebani izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a maksimal 500 (lima ratus) hektar; dan b. Untuk areal yang belum dibebani izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b minimal 5 (lima) hektar.
Pasal 3
(1) Pemohon IUPK-SP pada areal yang telah dibebani izin sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) huruf a khusus diperuntukkan bagi pemegang IUPHHK-HTI yang bersangkutan. (2) Pemohon IUPK-SP pada areal yang belum dibebani izin sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) huruf b yang dapat mengajukan permohonan IUPK-SP adalah : a. Perorangan; b. Koperasi; c. Badan Usaha Milik Swasta INDONESIA (BUMSI); atau d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pasal 4
(1) Persyaratan permohonan IUPK-SP yang telah dibebani IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri dari : a. Fotocopy SK pemberian izin IUPHHK-HTI dan izin usaha lainnya; b. Peta permohonan; c. Rekomendasi Gubernur; d. Proposal teknis. (2) Persyaratan permohonan IUPK-SP yang belum dibebani IUPHHK-HTI atau izin usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri dari :
a. Rekomendasi Gubernur apabila areal yang diusulkan berada pada lintas Kabupaten, tidak dibebani hak-hak lain dan dilampiri Peta lokasi skala 1 : 100.000; b. Rekomendasi Bupati/Walikota apabila areal yang diusulkan berada pada satu wilayah Kabupaten/Kota, tidak dibebani hak-hak lain dan dilampiri Peta lokasi skala 1 : 100.000; c. Pernyataan bersedia membuka kantor cabang di provinsi dan atau kabupaten/kota; d. Akte pendirian Koperasi atau Badan Usaha beserta perubahan- perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; e. Bergerak di bidang usaha kehutanan/pertanian/perkebunan, peternakan; f. Surat izin usaha dari instansi yang berwenang; g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); h. Proposal teknis yang berisi antara lain:
- kondisi umum yang terdiri dari kondisi areal yang diusulkan dan kondisi perusahaan;
- Usulan teknis kegiatan usaha yang terdiri dari tujuan dan perencanaan pemanfaatan kawasan silvo pastura. (3) Rekomendasi Gubernur atau Bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, didasarkan analisa fungsi kawasan oleh dinas kehutanan dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) antara lain analisis izin-izin kehutanan, izin penggunaan kawasan hutan dan mutasi kawasan, yang dituangkan dalam data spatial.
Pasal 5
(1) Permohonan IUPK-SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada Menteri dengan tembusan kepada : a. Direktur Jenderal; b. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan; c. Kepala Dinas Provinsi; d. Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(2) Berdasarkan tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Planologi Kehutanan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) melakukan verifikasi terhadap hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) atas peta lampiran permohonan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal. (3) Permohonan yang telah dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2) dan peta areal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal melakukan penilaian dan hasilnya disampaikan kepada Menteri. (4) Permohonan yang tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan.
Pasal 6
(1) Atas dasar penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Menteri dapat menerima/menyetujui atau menolak permohonan. (2) Dalam hal permohonan tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerbitkan surat penolakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya hasil penilaian proposal teknis.
Pasal 7
(1) Dalam hal Menteri menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Menteri memerintahkan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk membuat peta areal kerja/working area dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal setelah menerima peta areal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang Pemberian IUPK-SP beserta kelengkapannya kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan. (3) Sekretaris Jenderal menelaah aspek hukum dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang Pemberian IUPK-SP kepada Menteri dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.
Pasal 8
(1) Direktur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya keputusan pemberian IUPK-SP, menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Iuran Izin usaha Pemanfaatan Kawasan Silvo Pastura (SPP-IIUPK-SP).
(2) Keputusan tentang pemberian IUPK-SP diserahkan kepada pemohon setelah yang bersangkutan membayar lunas IIUPK-SP. (3) Tata cara pembayaran IIUPK-SP mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
(1) Pemegang IUPK-SP memiliki sertifikat kinerja baik dari lembaga penilai independen yang diakreditasi oleh Menteri berhak mengajukan permohonan penambahan (perluasan) areal kerja. (2) Permohonan tambahan (perluasan) areal kerja IUPK-Silvo Pastura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri dengan tembusan : a. Direktur Jenderal; b. Kepala Direktur Jenderal Planologi Kehutanan; c. Kepala Dinas Provinsi; d. Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan : a. Keputusan Menteri tentang Pemberian atau Pembaharuan IUPK-Silvo Pastura; b. Rekomendasi Gubernur apabila areal yang diusulkan berada pada lintas Kabupaten, tidak dibebani hak-hak lain dan dilampiri Peta lokasi skala 1 : 100.000; c. Rekomendasi Bupati/Walikota apabila areal yang diusulkan berada pada satu wilayah Kabupaten/Kota, tidak dibebani hak-hak lain dan dilampiri Peta lokasi skala 1 : 100.000; d. Copy sertifikat kinerja baik yang masih berlaku; e. Peta lokasi areal kerja yang dimohon hasil konsultasi dengan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan; dan f. Pemeriksaan lapangan oleh Dinas Provinsi bersama-sama dengan Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi, dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
Pasal 10
Jangka waktu IUPK-SP pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) diberikan paling lama 25 (dua puluh lima) tahun sesuai dengan jenis usahanya dan dapat diperpanjang.
Pasal 11
Persyaratan dan tata cara permohonan serta penilaian permohonan perluasan areal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diajukan mengikuti ketentuan dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 Peraturan ini.
Pasal 12
(1) Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota melaksanakan bimbingan teknis dan pengawasan terhadap hak dan kewajiban pemegang izin (2) Direktur Jenderal dapat melimpahkan bimbingan teknis dan pengawasan kepada Kepala UPT.
Pasal 13
Dalam hal areal pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah ditetapkan tata hutannya dalam 1 (satu) KPH, maka areal/lokasi permohonan izin baru atau perluasan areal UPK-SP harus berada pada hutan produksi.
Pasal 14
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 14 Oktober 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
