PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA...
Pasal 13
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Dalam hal areal pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah ditetapkan tata hutannya dalam 1 (satu) KPH, maka areal/lokasi permohonan izin baru atau perluasan areal UPK-SP harus berada pada hutan produksi.
