PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA...
Pasal 10
BAB 4 — PERLUASAN
Jangka waktu IUPK-SP pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) diberikan paling lama 25 (dua puluh lima) tahun sesuai dengan jenis usahanya dan dapat diperpanjang.
