Pasal 9
BAB 4 — PERLUASAN
(1) Pemegang IUPK-SP memiliki sertifikat kinerja baik dari lembaga penilai independen yang diakreditasi oleh Menteri berhak mengajukan permohonan penambahan (perluasan) areal kerja. (2) Permohonan tambahan (perluasan) areal kerja IUPK-Silvo Pastura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri dengan tembusan : a. Direktur Jenderal; b. Kepala Direktur Jenderal Planologi Kehutanan; c. Kepala Dinas Provinsi; d. Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan : a. Keputusan Menteri tentang Pemberian atau Pembaharuan IUPK-Silvo Pastura; b. Rekomendasi Gubernur apabila areal yang diusulkan berada pada lintas Kabupaten, tidak dibebani hak-hak lain dan dilampiri Peta lokasi skala 1 : 100.000; c. Rekomendasi Bupati/Walikota apabila areal yang diusulkan berada pada satu wilayah Kabupaten/Kota, tidak dibebani hak-hak lain dan dilampiri Peta lokasi skala 1 : 100.000; d. Copy sertifikat kinerja baik yang masih berlaku; e. Peta lokasi areal kerja yang dimohon hasil konsultasi dengan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan; dan f. Pemeriksaan lapangan oleh Dinas Provinsi bersama-sama dengan Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi, dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
