PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA...
Pasal 8
BAB 3 — PERSYARATAN DAN PENILAIAN PERMOHONAN
(1) Direktur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya keputusan pemberian IUPK-SP, menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Iuran Izin usaha Pemanfaatan Kawasan Silvo Pastura (SPP-IIUPK-SP).
(2) Keputusan tentang pemberian IUPK-SP diserahkan kepada pemohon setelah yang bersangkutan membayar lunas IIUPK-SP. (3) Tata cara pembayaran IIUPK-SP mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
