PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA...
Pasal 6
BAB 3 — PERSYARATAN DAN PENILAIAN PERMOHONAN
(1) Atas dasar penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Menteri dapat menerima/menyetujui atau menolak permohonan. (2) Dalam hal permohonan tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerbitkan surat penolakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya hasil penilaian proposal teknis.
