PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA...
Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN AREAL DAN PEMOHON
(1) Areal untuk usaha pemanfaatan kawasan silvo pastura adalah Hutan Produksi : a. Yang telah dibebani IUPHHK-HTI; dan b. Yang belum dibebani IUPHHK atau izin usaha lainnya.
(2) Luas areal yang dapat dibebani usaha pemanfaatan kawasan silvo pastura : a. Untuk areal yang telah dibebani izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a maksimal 500 (lima ratus) hektar; dan b. Untuk areal yang belum dibebani izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b minimal 5 (lima) hektar.
