Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG PENGAMANAN SURVEI DAN PEMETAAN WILAYAH NASIONAL
Pasal 3
(1)
Pengamanan Survei dan Pemetaan diselenggarakan
untuk
kepentingan
pertahanan
negara,
baik
Pertahanan Militer maupun Pertahanan Nirmiliter.
(2)
Pengamanan Survei dan Pemetaan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diselenggarakan
oleh
Kemhan.
(3)
Pengamanan
terhadap
Survei
dan
Pemetaan
meliputi:
a.
pengumpulan Data;
b.
pengolahan Data; dan
c.
penyimpanan, distribusi dan penggunaan Data
Survei.
(4)
Pengamanan Survei dan Pemetaan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
oleh
kementerian, lembaga pemerintah, Badan Usaha
Milik
Negara/Badan
Usaha
Milik
Daerah,
pemerintah daerah dan Badan Hukum Indonesia,
baik
sendiri
maupun
bersama–sama
dengan
perusahaan
swasta
nasional
dan/atau
asing,
disetujui oleh Kemhan dalam hal ini Dirjen Strahan
Kemhan.
(5)
Pengamanan Survei dan Pemetaan dilaksanakan
melalui pemberian SC dan penugasan SO.
(6)
Pengamanan Survei dan Pemetaan dilakukan oleh
petugas SO.
(7)
Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat dilakukan oleh petugas SO baik sendiri
maupun bersama-sama dengan petugas pengawasan
dan pengamanan dari aparat TNI lainnya/Polri,
kementerian, lembaga pemerintah, Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan
pemerintah daerah.
www.peraturan.go.id
2020, No.1458
4.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
(1)
Dalam
melaksanakan
tugas
pengamanan,
SO
berpegang pada SC, dan setiap SC dikawal oleh 1
(satu) orang SO, disesuaikan dengan jumlah Wahana
yang digunakan atau yang tercantum dalam SC.
(2)
SO yang berasal dari instansi TNI harus dengan
persetujuan Panglima TNI.
(3)
SO yang berasal dari Kemhan harus dengan
persetujuan
Dirjen
Strahan
Kemhan
dengan
tembusan kepada Kepala Satuan Kerja/Kepala
Subsatuan Kerja.
(4)
SO
harus
diasuransikan
oleh/dan
atas
biaya
pelaksana kegiatan.
(5)
Pelaksana Survei dan Pemetaan harus menyerahkan
Data dan informasi hasil Survei dan Pemetaan guna
kepentingan pertahanan kepada SO sebelum tugas
SO berakhir.
(6)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) terdiri atas:
a. Data posisi geografis untuk seluruh Survei;
b. Data topografi untuk Survei darat;
c. Data bathymetri untuk Survei laut;
d. Data as laid pembangunan atau penggelaran
kabel dan pipa;
e. Data airbone gravity, airbone lidar, airbone
gravity gradiometri, ifsar, pisar untuk Survei
udara;
f.
Data aerial imagery (citra udara) berupa foto dan
video;
g. Data meteorologi; dan/atau
h. Data lainnya yang berkaitan dengan kegiatan
Survei.
(7)
Pada akhir masa penugasan SO harus membuat dan
menyerahkan laporan dalam bentuk soft copy dan
hard copy secara tertulis dengan melampirkan Data
www.peraturan.go.id
2020, No.1458
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
kepada Dirjen Strahan Kemhan dengan tembusan
kepada Dirwilhan Ditjen Strahan Kemhan.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1)
Jenis kegiatan yang harus memperoleh SC meliputi:
a. Survei darat terdiri atas:
1.
Survei pengukuran gravity;
2.
Survei resistivitas dangkal;
3.
Survei eksplorasi mineral (non migas);
4.
Survei geology;
5.
Survei toponimi;
6.
Survei seismic 2 (dua) D dan/atau 3 (tiga) D
dimensi (D) sesuai dengan perkembangan
teknologi;
7.
Survei pengukuran dan penelitian cuaca; dan
8.
Survei atribut untuk kepentingan umum.
b. Survei laut terdiri atas:
1.
Survei hulu minyak dan gas bumi meliputi;
a)
pra Survei;
b)
Survei geofisik dan geoteknik; dan
c)
Survei seismik 2 (dua) D dan/atau 3
(tiga) D dimensi.
2.
Survei geologi dasar laut, hidrografi dan
oseanografi;
3.
Survei untuk pembangunan, penggelaran
dan/atau perbaikan pipa bawah laut;
4.
Survei untuk pembangunan, penggelaran
dan/atau perbaikan sistim komunikasi kabel
laut;
5.
kegiatan
penelitian/riset
di
bawah
dasar/pada/di atas permukaan laut;
6.
Survei
dan/atau
pengangkatan
pesawat
udara dan kapal laut tenggelam;
www.peraturan.go.id
2020, No.1458
7.
Survei
dan/atau
pengangkatan
barang/
muatan pada pesawat udara, kapal laut
tenggelam;
8.
Survei
dan/atau
pengangkatan/muatan
harta karun dan benda cagar budaya yang
berada di dasar laut;
9.
Survei monitoring peluncuran satelit;
10. Survei studi kebencanaan (hazard);
11. Survei
penempatan/penggantian
alat
pendeteksi tsunami di laut;
12. Survei kegiatan pengerukan dan reklamasi di
laut;
13. Survei pengukuran dan penelitian cuaca; dan
14. kegiatan serta Survei laut lainnya.
c. Survei udara terdiri atas:
1.
Survei
pemotretan
udara
small
format,
medium format dan large format;
2.
Survei pemotretan udara dengan metoda
Aeromagnetic, Light Detection And Ranging
(LIDAR), Airbone Laser Aerial (ALA), Airbone
Gravity Magnetic (AGM), Inerferometric and
Interferometric;
3. airbone Synthetic Aperture Radar (PISAR);
4.
Survei udara yang menggunakan sensor optik
maupun elektronik pada ruang Wilayah
Nasional; dan
5.
Survei pengukuran dan penelitian cuaca.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1)
Wahana terdiri atas:
a.
Wahana di darat;
b.
Wahana di laut; dan
c.
Wahana di udara.
(2)
Wahana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Wahana lokal maupun Wahana asing.
www.peraturan.go.id
2020, No.1458
(3)
Penggunaan Wahana di darat, Wahana di laut, dan
Wahana di udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang mempunyai fungsi untuk melakukan
kegiatan pengukuran dan/atau perekaman di laut
dan udara dari luar negeri ke Wilayah Nasional
harus mendapatkan izin dari Instansi Pemerintah
yang berwenang.
(4)
Wahana di darat, Wahana di laut dan Wahana di
udara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus diikuti dan diperiksa oleh petugas dari
Instansi
Pemerintah
yang
berwenang
sebelum
memasuki hingga meninggalkan Wilayah Nasional.
7. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 11
(1) Alat Peralatan yang digunakan dalam kegiatan harus sesuai dengan standar alat peralatan dan harus mendapat persetujuan pejabat dari instansi berwenang dengan memuat spesifikasi teknis dan gambar. (2) Alat Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kegiatan pengiriman Data menggunakan media satelit harus mendapat persetujuan dari SO yang saat itu bertugas atas nama Dirjen Strahan Kemhan. (3) Alat Peralatan yang digunakan dalam kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus tercantum dalam SC.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1)
Jangka waktu berlaku SC paling lama 3 (tiga) bulan
tanpa terputus.
(2)
Jangka Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperpanjang atas permintaan Pemohon
paling banyak 5 (lima) kali perpanjangan tanpa
www.peraturan.go.id
2020, No.1458
terputus,
dengan
masa
berlaku
tiap-tiap
perpanjangan paling lama 3 (tiga) bulan.
(3)
Apabila setelah masa perpanjangan SC sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kegiatan belum selesai,
Pemohon harus mengajukan permohonan SC baru.
(4)
Pemohon harus mengajukan perpanjangan SC atau
permohonan SC baru paling lama 10
(sepuluh) hari sebelum SC berakhir.
(5)
Jangka Waktu penugasan SO paling lama 30 (tiga
puluh) hari untuk darat dan laut, 15 (lima belas)
hari untuk udara.
(6)
Dirjen Strahan Kemhan dapat memperpanjang
Jangka Waktu penugasan SO untuk Jangka Waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari untuk di darat dan
di laut, 15 (lima belas) hari untuk di udara
berdasarkan informasi keadaan mendesak yang
dilaporkan oleh pemohon.
(7)
Dirjen Strahan Kemhan dapat menugaskan SO
pengganti sebelum masa penugasan SO selesai
berdasarkan pertimbangan kondisi di lapangan.
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 16 ayat
(3) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara kegiatan;
d. penarikan SO dari lapangan; atau
e. pembatalan dan/atau pencabutan SC.
(3)
Kementerian,
Lembaga
Pemerintah
Non
Kementerian, Badan Usaha Milik Negara/ Badan
Usaha Milik Daerah, dan pemerintah daerah, baik
www.peraturan.go.id
2020, No.1458
sendiri maupun bersama-sama dengan perusahaan
swasta
nasional
dan/atau
asing,
yang
tidak
melaksanakan
kewajibannya
setelah
teguran
tertulis,
dikenai
sanksi
administratif
berupa
pemberhentian sementara kegiatan serta penarikan
SO dari lapangan dalam jangka waktu 1 (satu)
bulan.
(4)
Dalam hal setelah jangka waktu pemberhentian
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
berakhir, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non
Kementerian, Badan Usaha Milik Negara/Daerah
dan pemerintah daerah, baik sendiri maupun
bersama-sama dengan perusahaan swasta nasional
dan/atau
asing,
kembali
tidak
melaksanakan
kewajibannya, maka Dirjen Strahan Kemhan dapat
membatalkan dan/atau mencabut SC.
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Permohonan perpanjangan SC dan pergantian SO yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses penyelesaiannya dengan menyesuaikan pada ketentuan Peraturan Menteri ini.
- Pasal 20 dihapus.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2020, No.1458 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2020
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
Paraf: pada tanggal 10 Desember 2020 :
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
