Pasal 7
(1)
Jenis kegiatan yang harus memperoleh SC meliputi:
a. Survei darat terdiri atas:
1.
Survei pengukuran gravity;
2.
Survei resistivitas dangkal;
3.
Survei eksplorasi mineral (non migas);
4.
Survei geology;
5.
Survei toponimi;
6.
Survei seismic 2 (dua) D dan/atau 3 (tiga) D
dimensi (D) sesuai dengan perkembangan
teknologi;
7.
Survei pengukuran dan penelitian cuaca; dan
8.
Survei atribut untuk kepentingan umum.
b. Survei laut terdiri atas:
1.
Survei hulu minyak dan gas bumi meliputi;
a)
pra Survei;
b)
Survei geofisik dan geoteknik; dan
c)
Survei seismik 2 (dua) D dan/atau 3
(tiga) D dimensi.
2.
Survei geologi dasar laut, hidrografi dan
oseanografi;
3.
Survei untuk pembangunan, penggelaran
dan/atau perbaikan pipa bawah laut;
4.
Survei untuk pembangunan, penggelaran
dan/atau perbaikan sistim komunikasi kabel
laut;
5.
kegiatan
penelitian/riset
di
bawah
dasar/pada/di atas permukaan laut;
6.
Survei
dan/atau
pengangkatan
pesawat
udara dan kapal laut tenggelam;
www.peraturan.go.id
2020, No.1458
7.
Survei
dan/atau
pengangkatan
barang/
muatan pada pesawat udara, kapal laut
tenggelam;
8.
Survei
dan/atau
pengangkatan/muatan
harta karun dan benda cagar budaya yang
berada di dasar laut;
9.
Survei monitoring peluncuran satelit;
10. Survei studi kebencanaan (hazard);
11. Survei
penempatan/penggantian
alat
pendeteksi tsunami di laut;
12. Survei kegiatan pengerukan dan reklamasi di
laut;
13. Survei pengukuran dan penelitian cuaca; dan
14. kegiatan serta Survei laut lainnya.
c. Survei udara terdiri atas:
1.
Survei
pemotretan
udara
small
format,
medium format dan large format;
2.
Survei pemotretan udara dengan metoda
Aeromagnetic, Light Detection And Ranging
(LIDAR), Airbone Laser Aerial (ALA), Airbone
Gravity Magnetic (AGM), Inerferometric and
Interferometric;
3. airbone Synthetic Aperture Radar (PISAR);
4.
Survei udara yang menggunakan sensor optik
maupun elektronik pada ruang Wilayah
Nasional; dan
5.
Survei pengukuran dan penelitian cuaca.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
