Pasal 10
(1)
Wahana terdiri atas:
a.
Wahana di darat;
b.
Wahana di laut; dan
c.
Wahana di udara.
(2)
Wahana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Wahana lokal maupun Wahana asing.
www.peraturan.go.id
2020, No.1458
(3)
Penggunaan Wahana di darat, Wahana di laut, dan
Wahana di udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang mempunyai fungsi untuk melakukan
kegiatan pengukuran dan/atau perekaman di laut
dan udara dari luar negeri ke Wilayah Nasional
harus mendapatkan izin dari Instansi Pemerintah
yang berwenang.
(4)
Wahana di darat, Wahana di laut dan Wahana di
udara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus diikuti dan diperiksa oleh petugas dari
Instansi
Pemerintah
yang
berwenang
sebelum
memasuki hingga meninggalkan Wilayah Nasional.
7. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
