PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR...
Pasal 11
(1) Alat Peralatan yang digunakan dalam kegiatan harus sesuai dengan standar alat peralatan dan harus mendapat persetujuan pejabat dari instansi berwenang dengan memuat spesifikasi teknis dan gambar. (2) Alat Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kegiatan pengiriman Data menggunakan media satelit harus mendapat persetujuan dari SO yang saat itu bertugas atas nama Dirjen Strahan Kemhan. (3) Alat Peralatan yang digunakan dalam kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus tercantum dalam SC.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
