Pasal 6
(1)
Dalam
melaksanakan
tugas
pengamanan,
SO
berpegang pada SC, dan setiap SC dikawal oleh 1
(satu) orang SO, disesuaikan dengan jumlah Wahana
yang digunakan atau yang tercantum dalam SC.
(2)
SO yang berasal dari instansi TNI harus dengan
persetujuan Panglima TNI.
(3)
SO yang berasal dari Kemhan harus dengan
persetujuan
Dirjen
Strahan
Kemhan
dengan
tembusan kepada Kepala Satuan Kerja/Kepala
Subsatuan Kerja.
(4)
SO
harus
diasuransikan
oleh/dan
atas
biaya
pelaksana kegiatan.
(5)
Pelaksana Survei dan Pemetaan harus menyerahkan
Data dan informasi hasil Survei dan Pemetaan guna
kepentingan pertahanan kepada SO sebelum tugas
SO berakhir.
(6)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) terdiri atas:
a. Data posisi geografis untuk seluruh Survei;
b. Data topografi untuk Survei darat;
c. Data bathymetri untuk Survei laut;
d. Data as laid pembangunan atau penggelaran
kabel dan pipa;
e. Data airbone gravity, airbone lidar, airbone
gravity gradiometri, ifsar, pisar untuk Survei
udara;
f.
Data aerial imagery (citra udara) berupa foto dan
video;
g. Data meteorologi; dan/atau
h. Data lainnya yang berkaitan dengan kegiatan
Survei.
(7)
Pada akhir masa penugasan SO harus membuat dan
menyerahkan laporan dalam bentuk soft copy dan
hard copy secara tertulis dengan melampirkan Data
www.peraturan.go.id
2020, No.1458
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
kepada Dirjen Strahan Kemhan dengan tembusan
kepada Dirwilhan Ditjen Strahan Kemhan.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
