Pasal 3
(1)
Pengamanan Survei dan Pemetaan diselenggarakan
untuk
kepentingan
pertahanan
negara,
baik
Pertahanan Militer maupun Pertahanan Nirmiliter.
(2)
Pengamanan Survei dan Pemetaan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diselenggarakan
oleh
Kemhan.
(3)
Pengamanan
terhadap
Survei
dan
Pemetaan
meliputi:
a.
pengumpulan Data;
b.
pengolahan Data; dan
c.
penyimpanan, distribusi dan penggunaan Data
Survei.
(4)
Pengamanan Survei dan Pemetaan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
oleh
kementerian, lembaga pemerintah, Badan Usaha
Milik
Negara/Badan
Usaha
Milik
Daerah,
pemerintah daerah dan Badan Hukum Indonesia,
baik
sendiri
maupun
bersama–sama
dengan
perusahaan
swasta
nasional
dan/atau
asing,
disetujui oleh Kemhan dalam hal ini Dirjen Strahan
Kemhan.
(5)
Pengamanan Survei dan Pemetaan dilaksanakan
melalui pemberian SC dan penugasan SO.
(6)
Pengamanan Survei dan Pemetaan dilakukan oleh
petugas SO.
(7)
Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat dilakukan oleh petugas SO baik sendiri
maupun bersama-sama dengan petugas pengawasan
dan pengamanan dari aparat TNI lainnya/Polri,
kementerian, lembaga pemerintah, Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan
pemerintah daerah.
www.peraturan.go.id
2020, No.1458
4.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
