Pasal 17
(1) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 16 ayat
(3) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara kegiatan;
d. penarikan SO dari lapangan; atau
e. pembatalan dan/atau pencabutan SC.
(3)
Kementerian,
Lembaga
Pemerintah
Non
Kementerian, Badan Usaha Milik Negara/ Badan
Usaha Milik Daerah, dan pemerintah daerah, baik
www.peraturan.go.id
2020, No.1458
sendiri maupun bersama-sama dengan perusahaan
swasta
nasional
dan/atau
asing,
yang
tidak
melaksanakan
kewajibannya
setelah
teguran
tertulis,
dikenai
sanksi
administratif
berupa
pemberhentian sementara kegiatan serta penarikan
SO dari lapangan dalam jangka waktu 1 (satu)
bulan.
(4)
Dalam hal setelah jangka waktu pemberhentian
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
berakhir, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non
Kementerian, Badan Usaha Milik Negara/Daerah
dan pemerintah daerah, baik sendiri maupun
bersama-sama dengan perusahaan swasta nasional
dan/atau
asing,
kembali
tidak
melaksanakan
kewajibannya, maka Dirjen Strahan Kemhan dapat
membatalkan dan/atau mencabut SC.
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
