Pasal 19
Permohonan perpanjangan SC dan pergantian SO yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses penyelesaiannya dengan menyesuaikan pada ketentuan Peraturan Menteri ini.
- Pasal 20 dihapus.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2020, No.1458 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2020
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
Paraf: pada tanggal 10 Desember 2020 :
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
