Permen ESDM No. 11 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia Sistem Jaminan Kuantitas untuk Akuntabilitas dan Transparansi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2026…
TENTANG
PEMBERLAKUAN WAJIB STANDAR NASIONAL INDONESIA SISTEM JAMINAN
KUANTITAS UNTUK AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI
PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa untuk meningkatkan produksi minyak dan gas
bumi
guna
penguatan
ketahanan
energi
nasional,
mewujudkan tata kelola, akuntabilitas, dan transparansi
pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, serta
untuk optimalisasi penerimaan negara, perlu penerapan
sistem jaminan kuantitas dalam pemroduksian minyak
dan gas bumi;
b.
bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 40 Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang untuk menjamin standar dan mutu
dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas
bumi, perlu pengaturan mengenai pemberlakuan wajib
standar nasional Indonesia sistem jaminan kuantitas
untuk akuntabilitas dan transparansi pada kegiatan
usaha hulu minyak dan gas bumi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang
Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia Sistem
Jaminan Kuantitas untuk Akuntabilitas dan Transparansi
pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5047); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6225); 6. Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 365); 7. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 766); 8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 290);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG PEMBERLAKUAN WAJIB STANDAR NASIONAL INDONESIA SISTEM JAMINAN KUANTITAS UNTUK AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
SNI
adalah
standar
yang
ditetapkan
oleh
Badan
Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Jaminan Kuantitas adalah pendekatan terencana dan
sistematis
yang
bertujuan
untuk
membangun
akuntabilitas informasi kuantitas suatu konten ekonomi
termasuk kebutuhan transparansi datanya dengan cara
penerapan mekanisme kendali internal beserta verifikasi
dan validasi kewajaran datanya.
3.
Sistem Jaminan Kuantitas adalah sistem manajemen
untuk memastikan pernyataan Jaminan Kuantitas.
4.
SNI Sistem Jaminan Kuantitas adalah SNI 9040:2021
Sistem Jaminan Kuantitas untuk Akuntabilitas dan
Transparansi
Alir
Kuantitas
Sub
Bidang
Migas
–
Persyaratan beserta perubahannya.
5.
Sistem
Alir
adalah
deskripsi
aset
sebagai
sistem
pengelolaan proses alir kuantitas yang dalam hal ini
berupa pergerakan dan pengondisian kuantitas dari
sistem sub-surface sampai titik serah yang mencakup
perubahan fase atau komposisi maupun lokasi.
6.
Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap
yang
ditetapkan
untuk
melakukan
eksplorasi
dan
eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak
kerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan
Pengelola Migas Aceh.
7.
Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP
adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi
profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh
lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
9.
Inspektorat Jenderal adalah inspektorat jenderal yang
mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern
di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral.
10. Direktur
Jenderal
adalah
direktur
jenderal
yang
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian minyak dan gas bumi.
11. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK
Migas adalah satuan kerja khusus yang melaksanakan
penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak
dan gas bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan
pengawasan Menteri.
12. Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya disingkat
BPMA adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk
untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama
kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang
berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0
s.d 12 mil laut).
Pasal 2 (1) Pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dilakukan secara akuntabel dan transparan berdasarkan Sistem Alir data proses produksi sampai dengan titik serah pengiriman dan/atau pengolahan. (2) Tata kelola pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan SNI Sistem Jaminan Kuantitas. (3) Menteri memberlakukan secara wajib SNI Sistem Jaminan Kuantitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. (4) SNI Sistem Jaminan Kuantitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diterapkan oleh Kontraktor dalam penyajian data kuantitas pada setiap tahapan pemroduksian minyak dan gas bumi.
Pasal 3 (1) Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) menyajikan data kuantitas secara rutin pada setiap tahapan pemroduksian minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Data kuantitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan dari Sistem Alir yang telah menerapkan SNI Sistem Jaminan Kuantitas. (3) Penyajian data kuantitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kontraktor dengan melibatkan tenaga kerja yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang Sistem Jaminan Kuantitas minyak dan gas bumi.
Pasal 4 (1) Data kuantitas yang disajikan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan quality control oleh badan layanan umum yang melakukan kegiatan pelayanan jasa pengujian di bidang minyak dan gas bumi dengan berpedoman pada SNI Sistem Jaminan Kuantitas. (2) Badan layanan umum yang melakukan kegiatan pelayanan jasa pengujian di bidang minyak dan gas bumi menyampaikan hasil quality control sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
Pasal 5 Dalam melakukan quality control sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), badan layanan umum yang melakukan kegiatan pelayanan jasa pengujian di bidang minyak dan gas bumi menjaga kerahasiaan data dan membuat perjanjian kerahasiaan data dengan Kontraktor.
Pasal 6 (1) Hasil quality control sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) menjadi bahan evaluasi dan/atau perbaikan Kontraktor. (2) Kontraktor menyusun laporan hasil evaluasi dan/atau perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk disampaikan kepada SKK Migas atau BPMA setiap tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) SKK Migas atau BPMA menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Pasal 7 (1) Tenaga kerja yang terlibat dalam penerapan Sistem Jaminan Kuantitas harus memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. (2) Standar kompetensi tenaga kerja pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh LSP yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Dalam menerbitkan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LSP mengacu pada modul dan standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri. (4) Berdasarkan pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LSP menerbitkan sertifikat kompetensi.
Pasal 8 (1) Menteri melaksanakan pengawasan terhadap pemberlakuan SNI Sistem Jaminan Kuantitas untuk penyajian data kuantitas pada setiap tahapan pemroduksian minyak dan gas bumi dan pemberlakuan standar kompetensi Sistem Jaminan Kuantitas. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. sistem operasi terintegrasi; b. pelaporan berkala Kontraktor; dan/atau c. pengawasan langsung. (3) Menteri menugaskan badan layanan umum yang melakukan kegiatan pelayanan jasa pengujian di bidang minyak dan gas bumi dalam pengembangan sistem operasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan pelaksanaan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
Pasal 9
(1)
Dalam
melaksanakan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), badan layanan umum
yang melakukan kegiatan pelayanan jasa pengujian di
bidang minyak dan gas bumi dikoordinasikan oleh
Direktur Jenderal bersama dengan:
a.
SKK Migas atau BPMA; dan/atau
b.
Inspektorat Jenderal.
(2)
SKK Migas dan BPMA melakukan monitoring dan evaluasi
terhadap Kontraktor atas pelaksanaan pemberlakuan SNI
Sistem Jaminan Kuantitas.
(3)
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
SKK
Migas
dan
BPMA
menyampaikan rekomendasi kepada Menteri berupa
teguran
tertulis
kepada
Kontraktor
yang
tidak
menerapkan
ketentuan
pemberlakuan
SNI
Sistem
Jaminan Kuantitas.
(4) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Menteri melalui SKK Migas atau BPMA kepada Kontraktor. (5) Kontraktor menindaklanjuti teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak teguran tertulis diberikan. (6) Dalam hal Kontraktor tidak menindaklanjuti teguran tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri mengumumkan daftar Kontraktor yang tidak menerapkan SNI Sistem Jaminan Kuantitas.
Pasal 10 Pelaksanaan quality control sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) oleh badan layanan umum yang melakukan kegiatan pelayanan jasa pengujian di bidang minyak dan gas bumi dikenai tarif layanan yang ditanggung oleh Kontraktor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2026
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BAHLIL LAHADALIA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
