Langsung ke konten
PERMENESDM Berlaku

Permen ESDM No. 11 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia Sistem Jaminan Kuantitas untuk Akuntabilitas dan Transparansi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi - JDIH BPK