Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni
meliputi pemberian uang, barang, rabat/diskon,
komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan
cuma-cuma,
dan
fasilitas
lainnya,
baik
yang
diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan
yang
dilakukan
dengan
menggunakan
sarana
elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan
atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3.
Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian
yang selanjutnya disebut Penyelenggara Negara
adalah pegawai yang berpotensi memiliki benturan
kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang
Pedoman
Umum
Penanganan
Benturan
Kepentingan,
termasuk
pejabat,
perencana,
pengawas, pelaksana pelayanan publik, dan pejabat
lain
yang
diangkat
Menteri
dengan
dibiayai
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
4.
Pegawai Kementerian yang selanjutnya disebut
Pegawai adalah Pegawai ASN, calon Pegawai ASN,
pegawai pemerintah nonpegawai negeri, tenaga
pendamping profesional, dan Penyelenggara Negara
di lingkungan Kementerian.
5.
Unit
Pengendali
Gratifikasi
yang
selanjutnya
disingkat UPG adalah unit yang dibentuk atau
ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan fungsi pengendalian Gratifikasi di
2021, No.1449
lingkungan Kementerian.
6.
Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor
adalah Pegawai yang menerima/menolak Gratifikasi
yang
menyampaikan
laporan
kepada
Komisi
Pemberantasan Korupsi atau melalui UPG.
7.
Penerima Gratifikasi adalah Pegawai yang menerima
Gratifikasi.
8.
Keluarga Inti adalah unit terkecil dari masyarakat
yang terdiri dari suami, istri, dan anak.
9.
Mitra Kerja adalah unit kerja di lingkungan
Kementerian yang bersinergi dalam melaksanakan
tugas dan/atau unit kerja yang menangani Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
10. Pihak Ketiga adalah perseorangan, perusahaan,
maupun instansi lain yang menjalin kerja sama
dengan Kementerian.
11. Pihak Lain adalah orang perseorangan, kelompok,
maupun badan hukum baik eksternal maupun
internal Kementerian.
12. Register Gratifikasi adalah register data yang
dikelola oleh UPG berupa laporan Gratifikasi yang
masuk, hasil reviu, dan putusan pemanfaatan
benda Gratifikasi.
13. Buku Register Penerimaan Benda Gratifikasi adalah
buku untuk mencatat penerimaan benda Gratifikasi
yang menjadi milik unit kerja/instansi atau Pelapor
beserta dokumen pendukungnya.
14. Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pembangunan
desa
dan
kawasan
perdesaan,
pemberdayaan
masyarakat
desa,
percepatan
pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa
dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat
desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal,
dan transmigrasi.
2021, No.1449
2.
Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal
yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
(1) Pegawai dan Keluarga Inti yang menerima Gratifikasi wajib melaporkan Gratifikasi yang diterima. (2) Dalam hal Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Pegawai dan Keluarga Inti wajib menolak Gratifikasi dan dapat melaporkan penolakan Gratifikasi. (3) Pegawai dan Keluarga Inti dilarang memberi Gratifikasi yang dianggap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya kepada Mitra Kerja dan/atau Pihak Ketiga, baik atas inisiatif sendiri atau atas inisiatif pihak lain yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1)
Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan
Gratifikasi yang mempunyai karakteristik sebagai
berikut:
a.
berlaku umum, yaitu suatu kondisi penerimaan
yang diberlakukan sama dalam hal jenis,
bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua
Pegawai dan memenuhi prinsip kewajaran atau
kepatutan;
b.
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c.
sebagai wujud ekspresi, keramahtamahan, dan
penghormatan
dalam
hubungan
sosial
2021, No.1449
antarsesama dalam batasan nilai yang wajar;
dan
d.
merupakan bentuk penerimaan yang berada
dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan
norma yang hidup di masyarakat dalam batasan
nilai yang wajar.
(2)
Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek,
bapak/ibu/mertua,
suami/istri,
anak/
menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu,
besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu
dan
keponakan,
sepanjang
tidak
terdapat
konflik kepentingan;
b.
keuntungan atau bunga dari penempatan dana,
investasi atau kepemilikan saham pribadi yang
berlaku umum;
c.
manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian
atau
organisasi
yang
sejenis
berdasarkan
keanggotaan, yang berlaku umum;
d.
perangkat atau perlengkapan yang diberikan
kepada peserta dalam kegiatan kedinasan
seperti
seminar,
workshop,
konferensi,
pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang berlaku
umum;
e.
hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat
tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat
promosi atau sosialisasi yang menggunakan
logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak
memiliki konflik kepentingan dan berlaku
umum;
f.
hadiah,
apresiasi
atau
penghargaan
dari
kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang
diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait
dengan kedinasan;
g.
penghargaan baik berupa uang atau barang
yang
ada
kaitannya
dengan
peningkatan
2021, No.1449
prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
h.
hadiah
langsung/undian,
diskon/rabat,
voucher, point rewards, atau suvenir yang
berlaku umum dan tidak terkait kedinasan;
i.
kompensasi atau honor atas profesi diluar
kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan
tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat
konflik
kepentingan
dan
tidak
melanggar
peraturan/kode
etik
pegawai/pejabat
yang
bersangkutan;
j.
kompensasi yang diterima terkait kegiatan
kedinasan seperti honorarium, transportasi,
akomodasi
dan
pembiayaan
yang
telah
ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di
instansi penerima Gratifikasi sepanjang tidak
terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat
konflik
benturan
kepentingan,
dan
tidak
melanggar ketentuan yang berlaku di instansi
penerima;
k.
karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan
dalam acara seperti pertunangan, pernikahan,
kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan,
potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya,
pisah sambut, pensiun, promosi jabatan;
l.
pemberian
terkait
dengan
pertunangan,
pernikahan,
kelahiran,
akikah,
baptis,
khitanan,
potong
gigi,
atau
upacara
adat/agama lainnya dengan batasan nilai
sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
setiap pemberi;
m.
pemberian
terkait
dengan
musibah
atau
bencana yang dialami oleh diri penerima
Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu,
mertua,
dan/atau
menantu
penerima
Gratifikasi sepanjang tidak terdapat konflik
2021, No.1449
kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau
kepatutan;
n.
pemberian sesama rekan kerja dalam rangka
pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau
ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang
atau alat tukar lainnya paling banyak senilai
Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap
pemberian per orang, dengan total pemberian
tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang
sama,
sepanjang
tidak
terdapat
konflik
kepentingan;
o.
pemberian sesama rekan kerja yang tidak
dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya,
dan tidak terkait kedinasan paling banyak
senilai Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
setiap pemberian per orang, dengan total
pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00
(satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari
pemberi yang sama;
p.
pemberian berupa hidangan atau sajian yang
berlaku umum; dan
q.
pemberian
cendera
mata/plakat
kepada
instansi dalam rangka hubungan kedinasan
dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun
luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk
individu pegawai negeri atau penyelenggara
negara.
Ketentuan Pasal 7 dihapus.
Ketentuan ayat (3) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) UPG Kementerian berkedudukan di Inspektorat Jenderal. 2021, No.1449 (2) UPG Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Tugas UPG Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi dari Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara, atau pejabat publik lainnya; b. menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi, dalam hal Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara atau pejabat publik lainnya melaporkan penolakan Gratifikasi; c. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; d. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; e. menyampaikan laporan semesteran hasil pengelolaan dan pelaporan penerimaan atau penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian Gratifikasi kepada Menteri; f. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian; g. melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status barang tersebut; dan h. melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka pengendalian Gratifikasi. (4) UPG Kementerian terdiri atas penasihat, pengarah, penanggung jawab, ketua, sekretaris, dan anggota. (5) Ketentuan mengenai struktur UPG Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2021, No.1449 6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1)
Laporan Gratifikasi disampaikan kepada:
a.
UPG Kementerian, UPG unit kerja eselon I, dan
UPG unit pelaksana teknis dalam jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak
tanggal Gratifikasi diterima; atau
b.
Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak tanggal Gratifikasi diterima.
(2)
UPG Kementerian, UPG Unit Kerja Eselon I, dan
UPG Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a wajib meneruskan laporan
Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima.
(3)
Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan kepada UPG Unit Pelaksana
Teknis, UPG Unit Kerja Eselon I dan/atau UPG
Kementerian
(4)
Laporan
penolakan
Gratifikasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit
memuat:
a.
identitas
Pelapor
berupa
nomor
induk
kependudukan, nama, alamat lengkap, dan
nomor telepon;
b.
informasi pemberi Gratifikasi;
c.
jabatan Pelapor;
d.
tempat
dan
waktu
terjadinya
penolakan
Gratifikasi;
e.
kronologis peristiwa penolakan Gratifikasi; dan
f.
bukti, dokumen, atau data pendukung terkait
laporan Gratifikasi.
2021, No.1449
(5)
Laporan
penerimaan
Gratifikasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit
memuat:
a.
identitas
penerima
berupa
nomor
induk
kependudukan, nama, alamat lengkap, dan
nomor telepon;
b.
informasi pemberi Gratifikasi;
c.
jabatan penerima Gratifikasi;
d.
tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi;
e.
uraian jenis Gratifikasi yang diterima;
f.
nilai Gratifikasi yang diterima;
g.
kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi;
dan
h.
bukti, dokumen, atau data pendukung terkait
laporan Gratifikasi.
(6)
Laporan
penerimaan
Gratifikasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
harus
dilengkapi
dokumentasi objek Gratifikasi.
(7)
Dalam
hal
laporan
Gratifikasi
tidak
disertai
informasi
atau
keterangan
lain
yang
lengkap
sehingga
tidak
diketahui
nama
Pelapor
dan
alamatnya,
UPG
Kementerian
menyampaikan
laporan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi untuk diserahkan kepada Negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)
Ketentuan mengenai formulir laporan Gratifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan
ketentuan
Peraturan
Perundang-undangan
mengenai Gratifikasi.
- Ketentuan judul BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19A
Pelapor yang beritikad baik berhak untuk: a. memperoleh penjelasan terkait hak dan kewajibannya dalam pelaporan Gratifikasi; b. memperoleh informasi perkembangan laporan Gratifikasi; dan c. memperoleh perlindungan.
Frasa Bagian Kesatu Perlindungan pada BAB V dihapus.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1)
Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19A huruf c dilakukan UPG secara mandiri atau
berkoordinasi
dengan
Komisi
Pemberantasan
Korupsi atau instansi terkait.
(2)
Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
kerahasiaan identitas Pelapor; dan
b.
pelindungan atas keamanan pribadi, keluarga,
dan harta benda berkaitan dengan laporan
Gratifikasi.
(3)
Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan permohonan Pelapor dan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Frasa Bagian Kedua Sanksi pada BAB V dihapus.
Ketentuan Pasal 21 dihapus.
Ketentuan Lampiran III mengenai Formulir Laporan Gratifikasi dihapus.
2021, No.1449 Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2021
MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL HALIM ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
